Polda Sultra Ungkap Kasus Judi Online, Tiga Wanita Muda Terlibat Sebagai Afiliator

Wadir Reskrimsus Polda Sultra, AKBP Didik Erfianto, SIK., MH, dalam konferensi pers di ruang Siber Dit Reskrimsus Polda Sultra. Ist

Kendari, Sultrademo.co – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengungkap kasus judi online yang melibatkan tiga wanita muda sebagai afiliator.

Ketiga wanita tersebut, berinisial AG, GA, dan MA, dilaporkan memperoleh keuntungan ratusan ribu hingga jutaan rupiah per bulan dari hasil memposting link gacor judi online.

Bacaan Lainnya

“Wanita-wanita muda ini mendapatkan keuntungan signifikan dari memposting link gacor judi online,” ujar Wadir Reskrimsus Polda Sultra, AKBP Didik Erfianto, SIK., MH, dalam konferensi pers di ruang Siber Dit Reskrimsus Polda Sultra, Rabu (24/7/2024).

Modus Operandi

Didik menjelaskan, ketiga wanita ini bekerja sebagai afiliator endorsemen, dimana mereka bertugas untuk menarik orang-orang agar mengunjungi link judi online yang mereka posting.

“Mereka diwajibkan memposting dua kali sehari untuk memenuhi syarat sebagai afiliator,” jelasnya.

Para bandar judi online diketahui menyasar akun Instagram yang aktif dan memiliki banyak followers. Melalui direct message (DM), mereka menawarkan kerjasama sebagai afiliator judi online kepada pemilik akun.

Barang Bukti dan Tindakan Lanjut

Dalam pengungkapan kasus ini, Dit Reskrimsus Polda Sultra berhasil mengamankan enam buah handphone dan beberapa link gacor situs judi. Selain itu, lima tersangka telah diamankan dan sebanyak 100 link judi online akan segera ditakedown.

Kasus ini menunjukkan bahwa judi online masih merajalela dan menyasar berbagai kalangan, termasuk wanita muda.

Didik mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran menjadi afiliator judi online dan tidak mudah tergiur dengan keuntungan besar yang dijanjikan.

“Penting bagi masyarakat untuk berhati-hati terhadap penawaran semacam ini. Jangan sampai terjerumus dalam kegiatan ilegal yang hanya akan merugikan diri sendiri,” tegas Didik.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata bahwa Dit Reskrimsus Polda Sultra terus berkomitmen dalam memberantas judi online. Langkah-langkah tegas akan terus dilakukan untuk mengurangi praktik judi online yang meresahkan masyarakat.

Polda Sultra berharap, melalui tindakan ini, masyarakat akan semakin sadar akan bahaya judi online dan memilih untuk tidak terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum.

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait