Konawe, Sultrademo.co – Polres Konawe bersama BNNK Konawe menggerebek lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi narkoba di Desa Rawua, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe, Sabtu (17/10/2026) malam.
Dari operasi tersebut, petugas mengamankan 57 sachet diduga sabu dengan berat bruto 31,02 gram.
Operasi gabungan ini dipimpin Kapolres Konawe AKBP Edi Raharjono bersama Kepala BNNK Konawe Kompol H. Bandus Tira Wijaya. Penindakan bermula dari laporan masyarakat mengenai maraknya peredaran sabu di wilayah tersebut.
Tim mendatangi kediaman seorang pria berinisial NR pada pukul 23.20 WITA. Namun, terduga pelaku melarikan diri saat penggerebekan dan masih dalam pengejaran.
“Dalam penggeledahan, petugas menemukan 57 sachet berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 31,02 gram,” ujar Polres Konawe dalam keterangannya.
Barang bukti yang disita terdiri dari 55 paket kecil (19,98 gram) dan dua paket besar (11,06 gram). Petugas juga menyita barang bukti pendukung berupa alat isap (bong), pipet, kaca pyrex, sendok takar, plastik bening, dua timbangan digital, serta satu unit alat pres.
Seluruh barang bukti telah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Konawe. Penyidik kini memproses pemeriksaan laboratorium di Labfor Makassar serta menggelar perkara untuk penanganan hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) jo UU No. 1 Tahun 2026.
 





