Kendari, Sultrademo.co – Personel Polresta Kendari menangkap seorang pria inisial SDI (24) usai diduga melakukan tindak pidana pengancaman dan pengrusakan, Selasa (30/1/2024).
Peristiwa pidana itu terjadi pada Minggu (28/1/2024) pukul 18.25 Wita di Jalan MT. Haryono, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.
Kasatreskrim Polresta AKP Fitrayadi menerangkan, Korbannya merupakan seorang mahasiswa inisial F (20). Saat kejadian Korban sedang bersama dengan rekan-rekannya dirental milik orang tuannya.
Kejadian itu bermula saat pelaku bersama rekan-rekannya menggunakan sepeda motor melintas didepan rental korban. Kemudian Korban keluar untuk melihat pelaku.
“Saat melihat pelaku, korban diteriaki “apa lihat-lihat”. Saat itu juga pelaku langsung mengancam korban dengan menarik dan mengarahkan anak busur kepada Korban,” jelasnya.
Karena takut, lanjut Fitrayadi, Korban bersama rekan-rekannya mengamankan diri dengan menyelinap melalui pintu belakang rumah.
“Sementara itu Tersangka dan rekan-rekannya melempar rental dengan menggunakan batu hingga mengenai kaca jendela rental dan kaca tersebut pecah,” tuturnya.
Pelaku disangkakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951 dan atau Pasal 170 KUHP subs Pasal 335 K, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.