Polisi di Kendari Tangkap Pria yang Ancam Warga Pakai Busur

Pelaku SDI (24) usai ditangkap Polisi

Kendari, Sultrademo.co – Personel Polresta Kendari menangkap seorang pria inisial SDI (24) usai diduga melakukan tindak pidana pengancaman dan pengrusakan, Selasa (30/1/2024).

Peristiwa pidana itu terjadi pada Minggu (28/1/2024) pukul 18.25 Wita di Jalan MT. Haryono, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.

Bacaan Lainnya

Kasatreskrim Polresta AKP Fitrayadi menerangkan, Korbannya merupakan seorang mahasiswa inisial F (20). Saat kejadian Korban sedang bersama dengan rekan-rekannya dirental milik orang tuannya.

Kejadian itu bermula saat pelaku bersama rekan-rekannya menggunakan sepeda motor melintas didepan rental korban. Kemudian Korban keluar untuk melihat pelaku.

“Saat melihat pelaku, korban diteriaki “apa lihat-lihat”. Saat itu juga pelaku langsung mengancam korban dengan menarik dan mengarahkan anak busur kepada Korban,” jelasnya.

Karena takut, lanjut Fitrayadi, Korban bersama rekan-rekannya mengamankan diri dengan menyelinap melalui pintu belakang rumah.

“Sementara itu Tersangka dan rekan-rekannya melempar rental dengan menggunakan batu hingga mengenai kaca jendela rental dan kaca tersebut pecah,” tuturnya.

Pelaku disangkakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951 dan atau Pasal 170 KUHP subs Pasal 335 K, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait