Polresta Kendari Tangkap 7 Pelaku Pencurian Kabel di Gerbang Wisata, Kerugian Capai 120 Juta

Polresta Kendari saat melakukan Press Realis terkait pengungkapan kasus pencurian kabel di Gerbang Wisata Toronipa. ist

Kendari, Sultrademo.co – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari berhasil menangkap tujuh pelaku pencurian kabel di salah satu lokasi gerbang wisata ternama di Kota Kendari, Selasa (17/9/2024). Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari warga setempat pada awal September lalu, yang mengindikasikan adanya aktivitas mencurigakan di sekitar area tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Nirwan Fakaubun, mengungkapkan bahwa laporan pertama kali diterima pada 5 September 2024. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, pihak kepolisian berhasil mengamankan tujuh tersangka dengan inisial RR (23), AB (28), IK (20), NO (30), KI (31), SE (23), dan IC (31). Menurut Nirwan, ketujuh pelaku merupakan warga sekitar yang tinggal tidak jauh dari lokasi pencurian.

Bacaan Lainnya

“Kami langsung bergerak setelah menerima laporan. Tim segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para pelaku berikut barang bukti,” kata AKP Nirwan Fakaubun.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain tiga buah lampu sorot LED 50 watt merk Luxmen Green, dua unit motor Honda Beat, serta pipa kabel yang sudah terpotong. Berdasarkan keterangan Nirwan, setiap pelaku memiliki peran masing-masing dalam aksi pencurian tersebut.

Kejadian tersebut melibatkan modus yang terencana dengan baik. Seorang pelaku bertugas mengawasi situasi di sekitar lokasi, sementara yang lain memanjat dan memotong kabel dengan bantuan pelaku lainnya. Setelah kabel berhasil dicuri, mereka menjualnya kepada warga setempat dengan harga murah.

“Kabel-kabel tersebut kemudian dijual dengan harga yang jauh di bawah pasaran,” tambah Nirwan.

Sementara itu, polisi masih mendalami keterangan para tersangka untuk mengungkap apakah ada pihak lain yang terlibat dalam aksi kejahatan ini. Menurut korban, kerugian akibat pencurian ini mencapai angka 120 juta rupiah, angka yang sangat signifikan bagi pengelola wisata.

Atas tindakan mereka, para pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke-3E, ke-4E, dan ke-5E, subsider pasal 362 KUHP tentang pencurian dan pasal 406 KUHP tentang perusakan properti.

Dengan tertangkapnya tujuh pelaku ini, pihak kepolisian berharap dapat memberikan rasa aman bagi warga dan wisatawan di Kendari, khususnya di area gerbang wisata yang menjadi salah satu destinasi favorit di kota ini.

 
 
*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait