Konawe, Sultrademo.co – Personel Polsek Wonggeduku, Polres Konawe, bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kurang dari 24 jam setelah dilaporkan hilang, seorang terduga pelaku di bawah umur beserta barang bukti berhasil diamankan petugas.
Terduga pelaku berinisial DTS ditangkap di area perkebunan warga Desa Dawi-Dawi, Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 11.00 WITA.
Kapolsek Wonggeduku, Ipda Harisman, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga pada Selasa pagi sekitar pukul 09.00 WITA.
Warga mencurigai seseorang yang mengendarai sepeda motor tanpa kap depan dan tanpa pelat nomor polisi.
Ciri-ciri kendaraan tersebut identik dengan sepeda motor Yamaha Jupiter Z yang dilaporkan hilang sehari sebelumnya, Senin (12/10/2026), di area persawahan Desa Linonggasai, Kecamatan Wonggeduku Barat.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel segera bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku,” ujar Ipda Harisman.
Petugas turut menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z dengan nomor polisi DT 5919 KA.
Saat ditemukan, kondisi fisik motor telah pretelan tanpa kap depan, kap samping, serta pelat nomor.
Saat ini DTS beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Wonggeduku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Reskrim.
 





