Laporan: Supriyadin Tungga
Konawe Utara, sultrademo.co – Polemik dugaan kegiatan penambangan nikel secara ilegal yang dilakukan KSO Basman saat ini di WIUP PT. Antam dan eks lahan PT. KMS 27 mulai menunjukkan titik terang.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Sultra pada Selasa (17/05/2022) kemarin, PT. Antam menegaskan hanya berkontrak dengan Kerjasama Operasional Mandiodo Tapunggaya Tapuemea (KSO MTT).
Sebelumnya, dalam pemberitaan di beberapa media, KSO Basman mengklaim bahwa kegiatan pertambangan yang dilakukan di lahan IPPKH KMS 27 itu telah mendapatkan kontrak kerja bersama PT. Antam Tbk dengan memberikan luasan lahan untuk di garap.
Namun saat RDP di DPRD Sultra yang turut dihadiri kepala dinas terkait seperti DLH, perizinan dan kehutanan, PT. Antam melalui Eksternal Relation Manager Muh. Rusdan mengatakan dengan tegas hanya berkontrak dengan KSO MTT yang di ketahui di dalamnya ada anak perusahaan yakni PT. LAM.
Dalam RDP itu juga Pembina Forum Kajian Masyarakat Hukum Dan Lingkungan (FORKHAM-HL) Sultra Ikbal membeberkan laporan dan bukti otentik terkait pelanggaran yang dilakukan KSO Basman di Blok Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara itu.
Total ada 72 kasus yang dilaporkan FORKHAM-Hl kepada DPRD Sultra. Beberapa di antaranya yaitu adanya video kegiatan pertambangan di WIUP PT. Antam, bukti administrasi berupa penjualan ore yang di ketahui tidak memiliki dokumen jual beli, dan juga bukti perambahan kawasan hutan
“Kegiatan RDP kemarin kami sudah sama-sama mendengarkan pernyataan PT. Antam terkait tidak adanya kontrak kerja dengan KSO Basman, selanjutnya sebagai penguat dugaan kami kalau KSO terkait melakukan penambangan ilegal kami sudah setorkan 72 kasus pelanggaran. Yang selanjutnya kita serahkan kepada pihak DPRD untuk melakukan tindakan eksekusi,” beber Ikbal, Rabu (18/05/2022).
Lebih lanjut Ikbal mendesak DPRD Sultra untuk segera menuntaskan persoalan dugaan penambangan ilegal di Blok Mandiodo itu dan mengungkap siapa-siapa mafia di balik konspirasi ini.
“Keselamatan SDA Konawe Utara pada Blok Mandiodo berada di tangan DPRD provinsi, jika pihak DPRD provinsi tidak mampu menuntaskan persoalan ini maka kekayaan alam dan penghasilan negara tidak akan pernah tumbuh baik di Sultra,” pungkas Ikbal.







