Kendari, Sultrademo.co – Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait polemik konsensi IUP PT. Antam Tbk di kantor DPRD Sulawesi Tenggara pada Selasa (17/05/2022) berakhir tanpa solusi.
Sebelumnya diberitakan bahwa konsensi IUP PT. Antam tbk menjadi sorotan lantaran ada dugaan maraknya penambangan ilegal, perambahan kawasan hutan, aksi jual beli dokumen perusahaan dalam melakukan pengangkutan dan penjualan sampai pada tidak terkendalinya dampak lingkungan di Desa Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara yang berpotensi merugikan negara.
RDP di hadiri langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara Abdul Salam Sahadia, Eksternal Relations Manager PT Antam Tbk Muh Rusdan, Forkam LH Sultra selaku aspirator serta Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perhubungan.
Dalam RDP tersebut Muh Rusdan selaku Eksternal Relations Manager PT. Antam Tbk mengungkapkan bahwa pihaknya senantiasa mengikuti ketentuan yang berlaku. Di Konawe Utara, PT. Antam Tbk memiliki sinergi dengan Kerjasama Operasional Mandiodo Tapunggaya Tapuemea (KSO MTT) dalam hal jasa pertambangan dan pemuatan biji nikel ke tongkang
Selain KSO MTT, pihaknya juga menjelaskan bahwa sudah tidak ada lagi kerjasama dengan PT. Antam Tbk.
“Dan jika memang ada illegal mining di wilayah IUP kami, kami sudah koordinasi dengan instansi terkait,” tambahnya.
Menanggapi informasi tersebut, Abdul Salam Sahadia pun mengungkapkan bahwa jika memang ada kontraknya maka perlu dibuktikan.
“Jika memang ada kontraknya maka buktikan apa isinya supaya kita semua tau,” kata Salam.
Ia juga menjelaskan bahwa DPRD Sultra dan PT. Antam Tbk punyak tanggung jawab yang sama sebagai penyelenggara pemerintah dalam mencari solusi terkait masalah-masalah yang ada.
“Karena belum ada solusi maka DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara akan melakukan sidak ke lokasi IUP yang bersangkutan dan setelah itu akan di bentuk Pansus,” tegasnya
Ditempat yang sama perwakilan FORKAM LH Sultra Iqbal mengungkapkan sangat menyayangkan sikap diam yang di ambil oleh pihak PT. Antam tbk terhadap aktivitas pertambangan ilegal di wilayah IUPnya.
“Padahal seharusnya PT. Antam melakukan pemberhentian seluruh aktivitas illegal tersebut sebagai wujud tanggung jawab terhadap izin yang telah dipercayakan kepada negara,” katanya.
Pihaknya juga berharap agar DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara serius menanggapi aspirasi rakyat Sulawesi Tenggara karena kerugian negara atas aktivitas tersebut kian besar.
Laporan: Muh. Sulhijah







