Kendari, Sultrademo.co – Lembaga survei Lingkaran Survei Sulawesi (LSS) secara resmi telah terdaftar di KPU RI sebagai lembaga yang telah memiliki legalitas untuk melakukan jajak pendapat dan perhitungan cepat (quick count) pada pemilu 2024.
Legalitas tersebut tertuang dalam sertifikat terdaftar yang ditanda tangani lansung oleh Ketua KPU RI Hasyim Ashari tertanggal 12 Januari 2024.
Direktur Eksekutif LSS Andi Muhammad Hasgar menerangkan, dengan terdaftarnya LSS di KPU RI pihaknya telah memiliki legalitas untuk mengikuti perhelatan pemilu 2024 khususnya untuk melakukan jajak pendapat dan perhitungan cepat (quick count).
“Sebagai salah satu lembaga lokal, khususnya di Sulawesi Tenggara tentu ini kita syukuri sebab tidak sembarang untuk dilakukan. Dan ini kita mengikuti sesuai dengan regulasi bahwa setiap lembaga yang ingin melakukan jajak pendapat maka dia harus terdaftar di KPU RI,” ujar Hasgar pada Selasa (23/1/2024).
Dengan terlisensinya LSS, kata Hasgar untuk selanjutnya pihaknya akan memantau seperti apa dinamika perkembangan politik di Sulawesi Tenggara.
“Yang pastinya kita persiapan untuk menghadapi pemilu 2024. Jadi semua harus kita persiapkan, baik dari sisi administrasinya maupun yang lainnya,” tandasnya.