Revisi UU Pemilu Dimulai 2026, DPR Bakal Kodifikasi dengan UU Pilkada dan UU Parpol

Oplus_131072

Jakarta, Sultrademo.co – Komisi II DPR RI memastikan proses revisi Undang-Undang Pemilu akan dimulai pada 2026. Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu tersebut telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 dan akan disusun langsung oleh Komisi II sebagai inisiator.

Wakil Ketua Komisi II DPR, Zulfikar Arse, mengatakan penyusunan RUU akan dimulai awal 2026 saat masa sidang dibuka. Komisi II akan membentuk Panitia Kerja (Panja) khusus untuk menyusun draf awal revisi UU Pemilu.

Bacaan Lainnya

“Kami di Komisi II sudah sepaham dan sudah sepakat, begitu awal tahun 2026 memasuki masa sidang, akan dibentuk panja penyusunan RUU perubahan UU Pemilu,” kata Arse dilansir dari kumparan.com, Jumat (14/11/2025).

Arse menjelaskan, revisi kali ini akan dilakukan dengan metode kodifikasi, yakni menggabungkan beberapa undang-undang ke dalam satu regulasi. Dua UU lain yang akan dimasukkan adalah UU Pilkada dan UU Partai Politik.

“Ada wacana menguat bahwa dua undang-undang itu akan dimasukkan dalam perubahan Undang-Undang Pemilu. Metode yang digunakan sesuai UU 59/2024 tentang RPJPN, yaitu kodifikasi,” ujarnya.

Menurut Arse, metode ini dipilih sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengamanatkan penyatuan rezim pemilihan dalam satu kerangka regulasi.

Politikus Partai Golkar itu berharap RUU Pemilu bisa disahkan sebelum tahapan pemilu berikutnya dimulai, termasuk sebelum proses rekrutmen penyelenggara pemilu.

“Kita masih ada waktu. Yang penting sebelum tahapan dimulai, alangkah baiknya RUU ini sudah selesai. Beberapa bulan sebelum tahapan itu dimulai,” jelasnya.

Revisi ini diharapkan dapat memberi kepastian regulasi, menyederhanakan tata kelola pemilihan, dan memperkuat koordinasi antar lembaga penyelenggara pemilu.

Laporan: Muhammad Sulhijah

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait