Kendari, Sultrademo.co – Sekretaris Daerah Kota Kendari, H. Ridwansyah Taridala, menghadiri acara penyerahan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Tenggara mengenai hasil evaluasi rancangan peraturan daerah (perda) kabupaten/kota se-Sulawesi Tenggara terkait pertanggungjawaban dan rancangan peraturan bupati/walikota mengenai penjabaran pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023.
SK Gubernur diserahkan langsung oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sulawesi Tenggara, Muhammad Ilyas Abibu, kepada perwakilan dari kabupaten/kota di Sulawesi Tenggara di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara pada Senin, 9 September 2024.
Ilyas menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian penting dari proses administrasi dan pengawasan keuangan daerah.
Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa peraturan dan pengelolaan anggaran daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Penyerahan SK ini menjadi tanda dimulainya tahapan berikutnya dalam implementasi dan pelaksanaan APBD serta peraturan daerah yang telah dievaluasi,” kata Ilyas.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dalam pengelolaan keuangan dan penerapan peraturan daerah.
Ilyas berharap dengan adanya SK Gubernur ini, semua pihak dapat lebih efektif dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab masing-masing dalam pengelolaan keuangan daerah.
Laporan : Hani
Editor : UL