SMPN 9 Kendari Terima Perlindungan Hak Cipta untuk Dua Aplikasi Pendidikan Digital

Ketgam : Pencatatan Hak Cipta melalui fasilitasi Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara terkait dua aplikasi digital buatan SMPN 9 Kendari

Kendari, Sultrademo.co – Inovasi teknologi di lingkungan sekolah kembali mendapat dorongan kuat setelah dua aplikasi digital buatan SMPN 9 Kendari resmi mendapatkan pencatatan Hak Cipta melalui fasilitasi Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara.

Langkah maju dalam pemanfaatan teknologi informasi di dunia pendidikan ditunjukkan oleh SMPN 9 Kendari setelah dua aplikasi buatan mereka, SiGURU dan SiSISWA, memperoleh perlindungan resmi berupa Hak Cipta. Proses pencatatan ini difasilitasi oleh Bidang Kekayaan Intelektual (KI) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara melalui pendampingan langsung oleh Suarni, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda.

Bacaan Lainnya

Kedua aplikasi tersebut merupakan inovasi yang dirancang untuk meningkatkan efektivitas pembelajaran dan pengelolaan sekolah. SiGURU berfokus pada digitalisasi layanan guru, sementara SiSISWA membantu mendukung kebutuhan akademik siswa berbasis sistem informasi yang lebih terstruktur.

Dengan tercatatnya kedua aplikasi sebagai karya cipta, SMPN 9 Kendari kini memiliki kepastian hukum terkait hak moral dan hak ekonomi dari inovasi tersebut. Status ini dianggap penting untuk mencegah potensi penyalahgunaan atau penggunaan karya tanpa izin oleh pihak lain, terlebih karena aplikasi tersebut berpeluang untuk dimanfaatkan secara lebih luas di sektor pendidikan.

Kepala Kanwil Kemenkumham Sultra, Topan Sopuan, mengapresiasi langkah proaktif sekolah dalam memanfaatkan peluang digitalisasi.

“Perlindungan kekayaan intelektual menjadi fondasi penting dalam menciptakan ekosistem kreatif yang berkelanjutan, ” tegasnya, Sabtu, (15/11/2025).

Sementara, Kepala SMPN 9 Kendari, Mansur Mokuni, juga menyampaikan terima kasih atas dukungan pemerintah. Menurutnya, perlindungan Hak Cipta ini akan menjadi motivasi tambahan bagi guru dan siswa untuk terus menciptakan karya inovatif.

Keberhasilan ini diharapkan dapat menjadi contoh positif bagi sekolah lain di Sulawesi Tenggara untuk lebih aktif menghasilkan dan melindungi karya orisinal. Upaya tersebut sekaligus memperkuat komitmen Kemenkumham Sultra dalam mendorong peningkatan inovasi serta perlindungan kekayaan intelektual di dunia pendidikan.

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Penulis: Hani
Editor: UL

Pos terkait