‎Telan Anggaran 28 Miliar, IPPM Minta Menteri PU Periksa Dugaan Penyimpangan Proyek Pengaman Pantai di Muna

Ketgam : Kementerian Pekerjaan Umum (Istimewa)

Jakarta, Sultrademo.co — Ikatan Pemuda dan Pelajar Muna (IPPM) melakukan aksi unjuk rasa di depan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) di Jakarta pada kamis (6/11), mereka meminta Menteri PU, Dody Hanggodo, mengusut dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek Pengaman Pantai Kota Raha, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra). IPPM menilai bahwa proyek yang bersumber dari APBN dengan total anggaran Rp. 28 miliar yang dikerjakan oleh PT Pinar Jaya Perkasa (PJP) itu tidak sesuai prosedur dan spesifikasi teknis sebagaimana tercantum dalam Detail Engineering Design (DED).

‎Sekertaris Jenderal (Sekjen) IPPM, Muhamad Ramadan Sawal mengatakan, pihaknya melakukan investigasi dan menemukan bahwa penggunaan material pada proyek tersebut tidak sesuai standar ketahanan terhadap air laut. “Beton pada struktur pengaman pantai dilaporkan dugaan menggunakan semen biasa tanpa campuran khusus, pasir laut tanpa penyaringan, batu kapur sebagai campuran beton bahkan menggunakan air laut sebagai campuran beton yang dinilai tidak layak untuk konstruksi pesisir karena kondisinya mudah hancur saat dipegang, ” ujarnya kepada wartawan.

Selain itu, ‎IPPM juga mengklaim bahwa pihaknya menemukan lantai beton yang diletakan didasar laut tidak menggunakan lapisan. “Hal tersebut akan mengakibatkan pergesaran beton yang telah disusun, sehingga air laut akan cepat meresap pada beton dan menimbulkan kerusakan yang lebih cepat,” katanya.

‎Menurut IPPM, Kondisi material yang digunakan pada proyek hasil aspirasi wakil ketua komisi V DPR RI, Ridwan Bae, itu sangat berisiko terhadap ketahanan bangunan. Sehingga Beton pengaman pantai akan cepat rusak dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.

‎“Semestinya perusahaan menggunakan semen Tanah sulfat (Sulfate-Resistant Cement) dan Campuran Portland-Fly ash Cement (CEM II/BV + SR), karena semen dan campuran tersebut dirancang khusus untuk menahan efek kerusakan dari air laut serta memiliki ketahanan kimia yang lebih baik terhadap klorida yang terdapat dalam air laut,“ terangnya.

‎Adapun material yang seharusnya digunakan, lanjut dia, adalah material batu suplit hitam dalam bentuk kerikil. “Hanya air bersih yang tidak mengandung garam, minyak, atau limbah organik yang boleh digunakan untuk campuran beton. Agregat (pasir dan batu pecah) juga harus berkualitas baik, ” tegasnya.

‎IPPM menyayangkan sikap PT. PJP yang ingin mengejar penyelesaian proyek yang ditarget rampun pada Desember mendatang, tapi mengabaikan kualitas dan mutu pekerjaan. “Untuk itu kami turun bersama teman-teman IPPM dalam rangka melakukan pencegaha atas dasar dugaan tindakan korupsi yg dilakukan oleh PT. PJP yang mengakibatkan kerugian negara, ” kata Muhamad.

‎“Walaupun proyek ini mendapat perhatian serius dari anggota DPR RI, Ridwan Bae dan dan Pemerintah setempat yang turun langsung dalam mengawasi pekerjaannya, kami tetap khawatir akan potensi ‘kocok dadu’ yang mungkin dilakukan oleh pihak-pihak terkait. Sebelum itu terjadi kami mengambil langka-langka terukur, sesuai janji Presiden akan memberantas korupsi di indonesia tanpa terkecuali, ” cetus dia.

‎Pihak Kementerian PU mengatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti apa yang disampaikan IPPM. “Kami akan telusuri tindaklanjuti apa yang disampaikan teman-teman, karena kegiatan nya terjadi maka akan kami teruskan informasi ini ke rekan-rekan kami di Sultra untuk segera ditindaklanjuti, ” ujar perwakilan Kementerian PU saat Dengar pendapat dengan masa aksi.

‎Wakil ketua komisi V DPR RI, Ridwan Bae, dan pihak perusahaan belum memberikan tanggapan terkait dugaan korupsi proyek pengaman pantai di Kabupaten Muna.

‎Sementara IPPM menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses investigasi dan memastikan proyek-proyek infrastruktur di Sulawesi Tenggara berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan good governance.

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Penulis: Redaksi
Editor: UL

Pos terkait