Kendari, sultrademo.co – Sekretaris Daerah Sulawesi Tenggara Asrun Lio, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara dengan agenda Pengambilan Keputusan bersama atas dua peraturan daerah (perda) Provinsi Sultra yang dilaksanakan di Gedung DPRD Prov Sultra, pada Selasa, (24/1/2023).
Dalam Rapat Paripurna tersebut dihadiri langsung Ketua DPRD Provinsi Sultra Abdulrahman Shaleh, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Para Wakil Ketua DPRD, Forkopimda, Kabinda, Kepala BNN, Ketua Pengadilan Tinggi, Lanal Kendari, Lanud Halu Oleo, Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan Ham, Para Kepala OPD Lingkup dan Pejabat terkait.
Adapun agenda pengambilan keputusan tersebut yakni pertama, pelestarian dan perlindungan cagar budaya, kedua, penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.
“Dua raperda ini, merupakan rancangan pokok hukum baru dalam mendukung pemerintah dan kebijakan. Sehingga mendapatkan hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Pemerintah Daerah bersama DPRD melakukan persetujuan bersama terhadap dua rancangan peraturan daerah,” ujar Asrun Lio dalam sambutannya.
Menurut Asrun, kedua peraturan daerah yang dihasilkan merupakan sumbangsih berharga dalam ranah pengabdian kepada daerah, tentunya hal itu akan memperkuat landasan hukum untuk mendukung pemerintah dan kebijakan pembangunan daerah dalam pemberdayaan masyarakat di Sultra, utamanya pada bidang-bidang yang terkait dengan kedua peraturan daerah tersebut.
Dirinya berharapan dalam penetapan Raperda ini, telah ditetapkan rancangan peraturan daerah tentang pelestarian dan perlindungan cagar budaya, dapat menjadi pedoman pengelolaan cagar budaya optimal, serta menjaga pelestarian nilai-nilai cagar budaya sehingga dapat memberikan manfaat bagi ilmu pengetahuan, sejarah dan kebudayaan.
Begitu pula dengan ditetapkannya rancangan peraturan daerah tentang penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, maka diharapkan dapat memperkuat regulasi yang telah ada, serta dapat mendorong peningkatan sinergitas dan kolaborasi seluruh stakeholder terkait.
Laporan: Muh Sulhijah







