Kendari, Sultrademo.co – DPRD Kota Kendari resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 untuk ditetapkan menjadi Perda.
Kesepakatan itu diambil dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Kendari, Senin (28/7/2025). Rapat ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama oleh Wali Kota Kendari dr. Siska Karina Imran dan Ketua DPRD Kota Kendari La Ode Muhammad Inarto.
Meski sudah disetujui DPRD, dokumen RPJMD ini masih menunggu evaluasi dari Gubernur Sulawesi Tenggara sebelum bisa ditetapkan secara resmi.
Dalam pandangan umum fraksi, DPRD memberi sejumlah catatan penting, mulai dari komitmen menjalankan program prioritas seperti Koperasi Merah Putih hingga dana Rp100 juta per RT/RW. Dukungan bagi UMKM melalui permodalan dan akses pasar juga menjadi sorotan agar program ekonomi tidak tumpang tindih dengan Musrenbang maupun Pokok Pikiran (Pokir) DPRD.
Dewan juga menyoroti pemerataan infrastruktur serta pentingnya pembangunan berbasis lingkungan. Pengelolaan sampah dan upaya menjaga kelestarian lingkungan dinilai harus menjadi prioritas karena dampaknya bersifat jangka panjang.
Wali Kota Siska Karina Imran menyebut penyusunan RPJMD ini sudah melalui proses panjang dan melibatkan banyak pihak.
“RPJMD bukan sekadar dokumen, tapi panduan utama pembangunan Kota Kendari lima tahun ke depan,” ujarnya.
Visi, misi, sasaran, hingga program prioritas disebut telah disusun berdasarkan kebutuhan masyarakat dan potensi lokal.
Laporan : Hani
Editor : UL










