8 Paslon Bupati dan Wali Kota di Sultra Ajukan Gugatan Pilkada ke MK

Ilustrasi

Kendari, Sultrademo.co – Hingga saat ini sebanyak delapan pasangan calon (paslon) bupati dan wali kota di Sulawesi Tenggara (Sultra) mengajukan gugatan hasil Pilkada Serentak 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan ini tercatat dalam Info Penanganan Pilkada 2024 pada situs resmi MK, mencakup daerah Baubau, Buton Tengah, Wakatobi, Konawe Utara, Konawe Selatan, Buton, Muna, dan Buton Selatan.

Bacaan Lainnya
 

1. Baubau

Pasangan Nur Ari Raharja – La Ode Yasin mengajukan gugatan dengan nomor perkara 27/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Mereka mempersoalkan proses penetapan pasangan calon yang dianggap cacat prosedur. Kuasa hukum mereka, Muh Taufan Ahmad, menyebutkan KPU diduga melanggar prosedur dalam mengganti pasangan calon perseorangan.

Menurut Taufan, penggantian calon wakil pasangan Yulia Rachman – Muhammad Ridwan dilakukan tanpa mengikuti tahapan administratif yang sah. Ia juga menyebut, MK dapat mengabaikan ambang batas suara jika persoalan prosedur dianggap substansial.

2. Buton Tengah

Di Buton Tengah, gugatan diajukan pasangan La Andi – Abidin (nomor perkara 4/PAN.MK/e.AP3/12/2024). Gugatan ini muncul setelah mereka kalah tipis dari pasangan Azhari – Muhammad Adam Basan dengan selisih hanya 586 suara.

3. Wakatobi

Pasangan Hamirudin – Muhammad Ali (nomor urut 2) menggugat hasil Pilkada Wakatobi dengan nomor perkara 61/PAN.MK/e.AP3/12/2024. Mereka kalah dari Haliana – Safia Wualo yang unggul dengan selisih 3.807 suara. Hingga kini, pasangan penggugat belum mendaftarkan kuasa hukum resmi.

4. Konawe Utara

Di Konawe Utara, pasangan Sudiro – Raup menggugat kemenangan Ikbar – Abuhaera setelah kalah dengan selisih 2.748 suara. Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 49/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

5. Konawe Selatan

Sementara itu, pasangan Adi Jaya Putra – James Adam Moke di Konawe Selatan menggugat hasil Pilkada setelah hanya berada di posisi ketiga dengan selisih 12.845 suara dari pemenang, Irham Kalenggo – Wahyu Ade Pratama Imran.

6. Buton

Di Kabupaten Buton, gugatan diajukan pasangan Syaraswati – Rasyid Mangura yang kalah dari Alvin Akawijaya Putra – Syarifudin Saafa. Gugatan ini tercatat dengan nomor APPP: 78/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

7. Muna

Pasangan Rajiun Tumada – Purnama Ramadhan juga menggugat hasil Pilkada Muna. Mereka kalah telak dari Bachrun Labuta – Asrafil dengan selisih lebih dari 6.000 suara.

8. Buton Selatan

Terakhir, pasangan Aliadi – La Ode Rusyamin di Buton Selatan menggugat kemenangan Muhamad Adios – La Ode Risawal. Gugatan ini diwakili pengacara Eka Rahmawati dan Dian Farizka.

Persyaratan Gugatan

Panitera Muda MK, I Triyono Edy Budhiarto, menjelaskan bahwa ambang batas gugatan diatur dalam Pasal 158 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Meski demikian, MK kerap mengesampingkan aturan ini jika terdapat masalah serius dalam prosedur penetapan calon.

“Permohonan diajukan maksimal tiga hari setelah penetapan hasil oleh KPU dan diputus dalam 45 hari kerja,” jelasnya.

MK dapat memberikan putusan sela berupa perintah untuk memperbaiki atau menghentikan tindakan terkait sengketa tersebut.

Dengan delapan daerah yang menggugat hasil Pilkada, dinamika politik di Sulawesi Tenggara diperkirakan akan terus bergulir hingga keputusan akhir MK.

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Penulis: Muhammad Sulhijah
Editor: Redaksi

Pos terkait