Kendari, Sultrademo.co – Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang Gugatan Perlawanan Eksekusi Nomor 4/Pdt.G/2026/PN Kdi. Kantor Pertanahan Kota Kendari secara resmi mengakui tidak memiliki arsip penting berupa Buku Tanah dan Warkah terkait Sertipikat Hak Pakai (SHP) Nomor 18 Tahun 1981 atas nama Pemerintah Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara.
Pengakuan tersebut disampaikan dalam sidang pembuktian yang digelar pada 21 April 2026 di Pengadilan Negeri Kendari. Melalui kuasa hukumnya, pihak Kantor Pertanahan menyerahkan dua dokumen berita acara yang menyatakan bahwa dokumen induk pertanahan tersebut tidak ditemukan.
Dokumen pertama, Berita Acara Nomor 353/BA-74.71.UP.100.03.02/IV/2026, menjelaskan bahwa Buku Tanah SHP No. 18/1981 di Desa Wua-Wua masih dalam status “proses pencarian”. Sementara dokumen kedua, Berita Acara Nomor 352/BA-74.71.UP.100.03.02/IV/2026, menyebutkan bahwa Warkah atau riwayat tanah dengan nomor yang sama juga tidak tersedia.
Ketiadaan dua dokumen utama ini memunculkan persoalan serius terhadap keabsahan proses eksekusi lahan eks PGSD yang sebelumnya telah dilakukan tahapan konstatering atau pencocokan batas pada 20 November 2025.
Kuasa hukum pihak penggugat, Hidayatullah, SH menilai konstatering tersebut cacat prosedur karena dilakukan tanpa dasar data yuridis dan fisik yang sah.
“Bagaimana mungkin dilakukan pencocokan batas jika Buku Tanah dan Gambar Situasi tidak ada? Ini jelas melanggar ketentuan dalam Permen ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021,” kata Hidayatullah dalam keterangannya, Selasa (22/4/2026).
Ia menjelaskan, dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap kegiatan pengukuran dan verifikasi objek tanah harus merujuk pada data yang tercatat dalam Buku Tanah. Tanpa itu, proses penentuan batas dinilai tidak memiliki kepastian hukum.
Selain itu, ia juga menyoroti potensi kesalahan lokasi objek tanah. Berdasarkan penelusuran melalui aplikasi Sentuh Tanahku, koordinat SHP No. 18/1981 disebut berada jauh dari lokasi lahan eks PGSD yang menjadi objek sengketa.
“Artinya, ada indikasi kuat bahwa objek yang dieksekusi tidak sesuai dengan data sertifikat. Ini sangat fatal,” ujarnya.
Lebih jauh, pihaknya berpendapat bahwa SHP No. 18 Tahun 1981 tersebut secara hukum telah kehilangan dasar keberlakuannya. Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 juncto PP Nomor 40 Tahun 1996, suatu hak atas tanah dapat dinyatakan hapus apabila tidak lagi memenuhi syarat administratif dan yuridis.
“Kalau dokumen induknya saja tidak ada, maka sertifikat itu patut dianggap batal demi hukum sejak awal,” tegasnya.
Atas dasar itu, pihak ahli waris Alm. H. Ambodalle melalui Kikila Adi Kusuma mengajukan sejumlah tuntutan dalam gugatan perlawanan tersebut. Mereka meminta Pengadilan Negeri Kendari menyatakan sita eksekusi tidak sah dan tidak dapat dilaksanakan.
Selain itu, mereka juga meminta agar Berita Acara Konstatering tanggal 20 November 2025 dibatalkan karena dinilai tidak prosedural serta melanggar prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaan eksekusi.
Tak hanya itu, mereka mendorong agar status tanah dikembalikan menjadi tanah negara atau ke kondisi awal sebelum penerbitan SHP No. 18/1981.
Pihak ahli waris juga menegaskan adanya dasar penguasaan tanah secara turun-temurun yang merujuk pada dokumen lama, termasuk Surat Keputusan tahun 1964 yang telah dilegalisasi oleh aparat pemerintah setempat serta Surat Pernyataan Penguasaan Fisik tahun 2013.
“Keadilan harus ditegakkan. Pengadilan tidak boleh mengeksekusi lahan di atas alas hak yang secara administrasi sudah tidak ada atau mati,” tutup Hidayatullah.










