Polisi Tangkap Pria yang Diduga Bobol BRI Link di Kendari, Uang Hasil Curian Dipakai Beli TV hingga Speaker

Kendari, Sultrademo.co Tim URC Buser77 Satreskrim Polresta Kendari bersama personel Intelkam Polresta Kendari dan Intel Brimob Polda Sulawesi Tenggara berhasil menangkap seorang pria berinisial SU (46), yang diduga terlibat dalam kasus pencurian di sebuah BRI Link di wilayah Kecamatan Poasia, Kota Kendari.

Penangkapan dilakukan pada Senin (15/6/2026) sekitar pukul 03.15 Wita di Jalan Abeli, Kelurahan Petoaha, Kecamatan Abeli, Kota Kendari.

Bacaan Lainnya
 

Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan penangkapan dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup terkait keterlibatan pelaku dalam aksi pencurian yang dilaporkan korban.

Kasus tersebut bermula saat karyawan BRI Link bernama NA meninggalkan konter untuk pergi ke kamar kecil yang berada di belakang ruko. Saat itu pintu konter dalam keadaan tidak terkunci, sementara laci penyimpanan uang masih terkunci.

Ketika kembali, karyawan tersebut mendapati pintu konter dan laci penyimpanan uang telah terbuka. Uang modal BRI Link yang tersimpan di dalam laci diketahui hilang. Atas kejadian itu, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Kendari.

Peristiwa pencurian terjadi di Jalan Bunggasi, Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.

Dari hasil pemeriksaan, SU mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian tersebut bersama seorang rekannya berinisial HA. Keduanya disebut melakukan aksi pada Rabu, 17 September 2025 sekitar pukul 11.30 Wita.

Menurut pengakuan pelaku, mereka terlebih dahulu mengamati situasi BRI Link yang saat itu dalam keadaan sepi. SU kemudian masuk ke dalam konter melalui pintu yang tidak terkunci dan mencabut sambungan CCTV yang terpasang di lokasi.

Setelah itu, rekannya masuk ke dalam konter dan merusak laci penyimpanan uang. Sementara HA mengambil uang milik korban, SU bertugas memantau situasi di sekitar lokasi menggunakan sepeda motor.

Usai beraksi, keduanya meninggalkan lokasi dan membagi hasil pencurian. SU mengaku menerima bagian sebesar Rp8 juta.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga dibeli menggunakan hasil kejahatan, di antaranya satu unit Smart TV 65 inci merek Polytron, satu unit speaker merek Polytron, pakaian yang digunakan saat beraksi, tas selempang, serta satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan dalam aksi pencurian.

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku menggunakan uang hasil kejahatan untuk berbagai kebutuhan pribadi dan membeli sejumlah barang elektronik.

Selain itu, penyidik juga mendalami pengakuan pelaku yang menyebut telah melakukan pencurian di lima lokasi berbeda di wilayah Kota Kendari.

“Pelaku merupakan residivis kasus pencurian elektronik yang pernah terlibat perkara serupa pada tahun 2005 dan 2021,” ujar AKP Welliwanto Malau.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian lainnya serta memburu rekan pelaku yang disebut turut terlibat dalam aksi tersebut.

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Penulis: Muhammad Sulhijah

Pos terkait