Oknum Profesor di Kendari Dilaporkan ke Polda Sultra, Sengketa Sertifikat Tanah WNI di Kanada Masuk Ranah Hukum

Kendari, Sultrademo.co – Seorang oknum dosen bergelar profesor di salah satu universitas ternama di Kota Kendari berinisial Prof. BS dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara terkait dugaan penguasaan lahan dan penahanan sertifikat hak milik milik seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di Kanada.

Laporan tersebut diajukan oleh Jaji Pradzna Kathrien alias Yayi (56), yang mengaku mengalami kerugian materiil maupun immateriil hingga sekitar Rp15 miliar akibat sengketa yang telah berlangsung selama beberapa tahun.

Bacaan Lainnya

Menurut keterangan Yayi, persoalan bermula pada 9 Januari 2020 saat dirinya memberikan Surat Kuasa Jual kepada Prof. BS untuk membantu memasarkan dua bidang tanah di Kota Kendari.

Dua aset tersebut masing-masing berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 17/Kelurahan Kambu seluas 16.516 meter persegi atas nama almarhum orang tuanya serta SHM Nomor 07102/Kelurahan Anduonohu seluas 9.615 meter persegi yang telah beralih atas nama dirinya.

Sebagai bentuk penghargaan atas jasa penjualan, Prof. BS disebut akan memperoleh komisi sebesar 25 persen apabila transaksi berhasil terlaksana.

Namun, Yayi menilai kuasa yang diberikan justru berujung pada persoalan hukum. Ia menduga sertifikat asli miliknya masih berada dalam penguasaan Prof. BS meskipun surat kuasa tersebut telah dicabut melalui mekanisme hukum pada tahun 2024.

Selain itu, Yayi juga mengaku beberapa calon pembeli yang hendak membeli lahannya batal melakukan transaksi setelah memperoleh informasi bahwa tanah tersebut tidak diperjualbelikan.

Tidak hanya itu, ia juga menduga lahan di kawasan Anduonohu telah dimanfaatkan secara komersial melalui penyewaan lapak usaha kepada pihak ketiga tanpa seizin dirinya sebagai pemilik sah. Menurutnya, hasil penyewaan tersebut tidak pernah dilaporkan maupun dibagikan kepadanya.

Klaim Kerugian Hingga Rp15 Miliar

Perselisihan semakin berkembang ketika, menurut Yayi, pada awal 2024 Prof. BS menyatakan berminat membeli lahan tersebut dengan harga sekitar Rp2,5 juta per meter persegi.

Dalam proses komunikasi itu, Yayi mengaku diminta menyerahkan dana secara bertahap dengan total sekitar Rp40 juta yang disebut berkaitan dengan proses pencairan dana pembelian.

Namun hingga kini, kata Yayi, transaksi tidak pernah terealisasi, sementara sertifikat tanah juga belum kembali ke tangannya.

Atas dasar itu, Yayi mengajukan sejumlah tuntutan, antara lain: pengembalian sertifikat hak milik; penggantian kerugian atas dugaan pemanfaatan lahan selama bertahun-tahun; pengembalian dana Rp40 juta dan pembayaran ganti rugi sebesar Rp15 miliar atas kerugian yang diklaim dialaminya.

Ia juga meminta pertanggungjawaban atas dugaan penguasaan aset keluarga lainnya yang berada di kawasan Pasar Baru dan Ameroro.

Yayi menyatakan apabila penyelesaian perkara tidak menemukan titik terang, pihaknya akan membawa persoalan tersebut ke tingkat nasional, termasuk menyampaikan pengaduan kepada DPR RI.

Prof. BS: Hormati Proses Penyidikan

Menanggapi berbagai tuduhan tersebut, Prof. BS membenarkan bahwa perkara tersebut saat ini telah ditangani oleh Polda Sulawesi Tenggara.

Namun ia memilih tidak memberikan penjelasan rinci mengenai substansi perkara dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

“Perlu saya sampaikan bahwa persoalan yang ditanyakan saat ini telah berada dalam proses penanganan oleh Polda Sulawesi Tenggara. Saya memilih menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk melakukan pemeriksaan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah,” kata Prof. BS dalam keterangan tertulisnya.

Ia juga menyatakan tidak ingin memberikan komentar lebih jauh terkait tuduhan yang dialamatkan kepadanya demi menjaga objektivitas proses hukum.

“Saya meyakini penyidik akan bekerja sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga seluruh fakta dapat terungkap melalui mekanisme hukum yang semestinya,” ujarnya.

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Penulis: Muhammad Sulhijah

Pos terkait