Dishub Kendari Tegaskan Retribusi Parkir Bukan untuk Kendaraan Antre BBM di SPBU

Ketgam : Kepala Dinas Perhubungan Kota Kendari, Paminuddin

Kendari, Sultrademo.co – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kendari menegaskan bahwa retribusi parkir tidak diberlakukan terhadap kendaraan yang sedang mengantre pengisian bahan bakar minyak (BBM) di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Klarifikasi ini disampaikan menyusul pemberitaan yang menyebut adanya pungutan parkir bagi kendaraan yang mengantre di SPBU.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Kendari, Paminuddin, mengatakan dasar penerapan retribusi parkir mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, khususnya terkait retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan perda tersebut, tarif retribusi parkir ditetapkan sebesar Rp2.000 untuk kendaraan roda dua, Rp5.000 untuk kendaraan roda empat, Rp10.000 untuk kendaraan roda enam, dan Rp15.000 untuk truk kontainer gandeng.

Namun, Paminuddin menegaskan rekomendasi lokasi pemungutan retribusi yang diterbitkan Dishub tidak ditujukan bagi kendaraan yang sedang mengantre untuk mendapatkan layanan pengisian BBM di SPBU.

“Objek retribusi adalah kendaraan yang memanfaatkan bahu jalan sebagai lokasi parkir dalam waktu cukup lama, bukan kendaraan yang sedang mengantre di SPBU,” ujarnya, Sabtu, (01/08/2026).

Ia menjelaskan, salah satu titik retribusi berada di bahu Jalan H. Alala, tepatnya di depan kawasan SPBU dengan area parkir di sisi pesisir sepanjang sekitar 200 meter. Menurutnya, lokasi tersebut selama ini sering dimanfaatkan sebagai tempat parkir kendaraan dalam durasi yang cukup lama sehingga memenuhi kriteria sebagai lokasi retribusi parkir tepi jalan umum.

Penetapan lokasi tersebut, lanjut Paminuddin, dilakukan melalui koordinasi dan kesepakatan bersama pemerintah kelurahan, ketua RT, serta RW setempat. Selain menciptakan ketertiban lalu lintas, kebijakan itu juga bertujuan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir.

Ia menilai anggapan bahwa retribusi dikenakan kepada kendaraan yang sedang mengantre solar di SPBU tidak sesuai dengan substansi kebijakan yang diterapkan Dishub.

“Yang dipungut retribusi adalah kendaraan yang memanfaatkan bahu jalan sebagai lokasi parkir, bukan kendaraan yang berada dalam antrean pelayanan SPBU,” tegasnya.

Dishub Kota Kendari memastikan seluruh pelaksanaan pemungutan retribusi dilakukan sesuai ketentuan Perda dan hanya pada lokasi yang telah ditetapkan secara resmi.

Paminuddin berharap masyarakat dapat memahami perbedaan antara kendaraan yang sedang mengantre untuk memperoleh layanan di SPBU dengan kendaraan yang memarkir kendaraannya di bahu jalan umum dalam waktu lama, sehingga tidak muncul persepsi keliru terhadap kebijakan Pemerintah Kota Kendari dalam pengelolaan parkir tepi jalan umum.

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Penulis: Hani
Editor: UL

Pos terkait