Konawe, Sultrademo.co – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe membekuk seorang pemuda berinisial S (26) atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu.
Pelaku diringkus di Kelurahan Tuoy, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 01.00 Wita.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 13 sachet plastik bening diduga berisi sabu dengan berat bruto keseluruhan mencapai 16,90 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Konawe menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan dan informasi dari masyarakat terkait maraknya dugaan transaksi narkoba di kawasan Kelurahan Tuoy.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan di lapangan hingga berhasil menghentikan dan mengamankan pelaku yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor,” ujarnya.
Saat dilakukan penghentian dan penggeledahan, petugas mula-mula menemukan satu unit telepon seluler merek Samsung A56 warna pink di tangan pelaku. Pemeriksaan dilanjutkan dengan penggeledahan badan.
Petugas kemudian menemukan sebuah tas kecil berwarna hitam yang disembunyikan di dalam kantong jaket yang sedang dikenakan oleh S. Saat tas tersebut dibuka, polisi menemukan satu unit timbangan digital merek Camry warna silver, 10 sachet bening ukuran kecil, serta 3 sachet bening ukuran besar berisi kristal bening diduga sabu.
Seluruh barang bukti bersama pelaku langsung digelandang ke Mapolres Konawe guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga bertindak sebagai penerima barang haram tersebut untuk diperjualbelikan kembali serta menguasai dan menyimpan narkotika jenis sabu.
Atas perbuatannya, S dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini Satresnarkoba Polres Konawe masih melengkapi berkas penyidikan, termasuk merencanakan uji sampel darah dan urine pelaku serta membawa barang bukti ke Laboratorium Forensik Makassar.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi guna memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Konawe.
 






