Kendari, Sultrademo.co – Wacana penerapan kembali sistem tinggal kelas bagi siswa jenjang SD hingga SMA mulai tahun ajaran 2027 mendapat tanggapan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Kepala Disdikbud Kota Kendari, Saemina, mengatakan pihaknya masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat sebelum mengambil langkah terkait penerapan kebijakan tersebut di daerah.
Menurut Saemina, kebijakan pendidikan sebelumnya mengarahkan agar peserta didik tidak tinggal kelas. Namun, menyusul munculnya wacana perubahan kebijakan dari Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, pemerintah daerah akan menyesuaikan pelaksanaannya sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Kami dari Dinas Pendidikan akan mengikuti apa yang sudah diterapkan oleh Menteri Pendidikan apabila sudah ada Peraturan Menteri (Permen) yang mengatur hal tersebut,” ujar Saemina, Jumat (30/10/2026).
Ia menegaskan, perubahan kebijakan pendidikan tidak dapat diterapkan secara mendadak. Diperlukan tahapan sosialisasi kepada pihak sekolah, tenaga pendidik, peserta didik, hingga orang tua agar seluruh pihak memahami mekanisme dan konsekuensi penerapan sistem tersebut.
Karena itu, Disdikbud Kendari belum dapat memastikan apakah kebijakan tinggal kelas akan langsung diberlakukan pada tahun ajaran 2027 atau didahului masa sosialisasi.
Meski demikian, secara pribadi Saemina menilai sistem tinggal kelas dapat memberikan dampak positif terhadap motivasi belajar siswa.
Menurutnya, kemungkinan tidak naik kelas dapat menjadi dorongan bagi peserta didik untuk lebih serius mengikuti pembelajaran dan berupaya memenuhi standar kompetensi yang telah ditetapkan.
“Kalau saya melihat, sebenarnya bagus juga dengan adanya tinggal kelas. Karena bisa memotivasi peserta didik atau murid-murid kita untuk lebih giat belajar,” katanya.
Saemina menilai, dalam sistem yang selama ini berjalan, sebagian siswa cenderung kurang mengkhawatirkan hasil belajar karena merasa tetap akan naik kelas.
Dengan adanya kemungkinan tinggal kelas, siswa diharapkan memiliki tanggung jawab lebih besar terhadap proses pembelajaran dan pencapaian akademik mereka.
Meski melihat adanya potensi peningkatan motivasi belajar, Saemina menegaskan Disdikbud Kota Kendari tetap akan menunggu regulasi resmi pemerintah pusat sebagai dasar pelaksanaan kebijakan tersebut.
Dengan demikian, kepastian penerapan kembali sistem tinggal kelas di Kota Kendari masih bergantung pada keputusan dan aturan resmi pemerintah pusat.
 






