Kendari, Sultrademo.co – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem resmi memecat Ketua DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra), La Ode Tariala, dari keanggotaan partai.
Pemecatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) DPP NasDem Nomor: 316-Kpts/DPP-NasDem/X/2026, yang diikuti dengan pencabutan Kartu Tanda Anggota (KTA) milik La Ode Tariala.
Surat keputusan pemecatan diserahkan langsung oleh Sekretaris DPW Partai NasDem Sultra, Tahir La Kimi, kepada Wakil Ketua DPRD Sultra, La Ode Freby Rifai, pada Senin (26/10/2026).
Juru Bicara DPW NasDem Sultra, Muttaqin Sidiq, menegaskan bahwa DPRD Sultra memiliki batas waktu maksimal tujuh hari untuk memproses surat pemecatan tersebut dan meneruskannya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sultra.
“Di DPRD, 7 hari paling lama batas waktu surat harus diproses dan diserahkan ke KPU Provinsi Sultra. Selanjutnya di KPU Provinsi Sultra juga kami minta serius menanggapi ini karena ada batas waktu yakni selama 5 hari untuk mengeluarkan daftar perolehan suara terbanyak kedua yang kemudian akan menjadi PAW La Ode Tariala,” ujar Muttaqin, Senin (26/10/2026).
Terkait kemungkinan La Ode Tariala mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai NasDem, Muttaqin menyatakan pihak partai tidak mempermasalahkannya karena hal tersebut merupakan hak setiap orang.
Meski demikian, ia menekankan bahwa mekanisme penanganan perkara di Mahkamah Partai tetap mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.
“Seseorang bisa melakukan gugatan ke Mahkamah Partai apabila yang bersangkutan adalah kader partai, dan seseorang dikatakan kader partai apabila memiliki KTA partai,” pungkasnya.
 






