Kendari, Sultrademo.co – Wali Kota Kendari, dr. Hj. Siska Karina Imran, SKM., menegaskan pentingnya pengadaan barang dan jasa pemerintah yang transparan, efektif, efisien, dan akuntabel sebagai instrumen strategis dalam mendorong percepatan pembangunan daerah.
Penegasan tersebut disampaikan saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui E-Purchasing dengan Negosiasi dan Mini Kompetisi serta Swakelola Tahun 2026, Senin (26/10/2026).
Kegiatan yang berlangsung selama dua hari, 26-27 Oktober 2026, tersebut diikuti 76 peserta dari unsur pengelola pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemerintah Kota Kendari.
Turut hadir Sekretaris Daerah Kota Kendari, Amir Hasan, serta narasumber Agus Arif Rahman, M.M., CPPSP, yang merupakan Sekretaris Jenderal Ikatan Fungsional Pengadaan Indonesia sekaligus Fasilitator Kehormatan LKPP Republik Indonesia.
Dalam sambutannya, Siska Karina Imran menekankan bahwa pengadaan barang dan jasa pemerintah tidak boleh hanya dipandang sebagai rutinitas administratif untuk merealisasikan anggaran.
Lebih dari itu, pengadaan harus menjadi instrumen pembangunan yang mampu menggerakkan perekonomian daerah, meningkatkan penggunaan produk dalam negeri, serta membuka peluang lebih luas bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Pengadaan bukan sekadar rutinitas administratif untuk menghabiskan anggaran belanja. Namun, lebih dari itu, pengadaan barang dan jasa merupakan instrumen utama untuk menggerakkan roda perekonomian, memaksimalkan penyerapan produk dalam negeri, serta memberikan ruang seluas-luasnya bagi para pelaku UMKM dan usaha lokal,” tegas Siska.
Ia menjelaskan, pelaksanaan Bimtek tersebut menjadi momentum penting untuk menyamakan persepsi dan meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah terhadap kebijakan serta regulasi terbaru dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Dua regulasi yang menjadi perhatian dalam kegiatan tersebut yakni Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 2 Tahun 2026 tentang Katalog Elektronik dan Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pedoman Persiapan dan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia.
Menurut Siska, penerapan katalog elektronik diharapkan mampu mengoptimalkan belanja digital, mempercepat transaksi, meningkatkan transparansi harga, serta memangkas birokrasi dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Sementara itu, pedoman pengadaan melalui penyedia menekankan pentingnya mitigasi risiko sejak tahap awal, mulai dari identifikasi kebutuhan, penyusunan spesifikasi teknis, penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), hingga pelaksanaan kontrak dan penilaian kinerja penyedia.
Ia mengingatkan, pemahaman yang baik terhadap regulasi menjadi kunci untuk mencegah kesalahan prosedur yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Karena itu, Siska meminta seluruh pengguna anggaran (PA), kuasa pengguna anggaran (KPA), pejabat pembuat komitmen (PPK), kelompok kerja pemilihan, serta pejabat pengadaan agar mengikuti Bimtek dengan serius dan memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memperdalam pemahaman.
“Saya minta seluruh peserta benar-benar memanfaatkan Bimtek ini dengan sebaik-baiknya. Jangan hanya hadir secara fisik, tetapi materi yang disampaikan tidak dipahami. Silakan berdiskusi dan tanyakan hambatan yang sering dihadapi dalam pelaksanaan pengadaan,” ujarnya.
Wali Kota juga menyoroti kehadiran sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang dinilai belum maksimal. Ia meminta Sekda Kota Kendari melakukan pendataan terhadap kepala OPD yang tidak hadir, mengingat kegiatan tersebut berkaitan langsung dengan tanggung jawab pengguna anggaran dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Siska berharap, melalui Bimtek tersebut, seluruh peserta dapat meningkatkan kompetensi dan menerapkan ketentuan pengadaan barang dan jasa secara tepat sesuai tugas serta tanggung jawab masing-masing.
Ia turut menyampaikan apresiasi kepada panitia penyelenggara dan narasumber yang telah berkontribusi dalam memberikan pemahaman mengenai kebijakan dan regulasi terbaru di bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Tingkatkan Kompetensi 76 Pengelola Pengadaan
Sementara itu, Ketua Panitia, Sumitro, dalam laporannya menyampaikan bahwa Bimtek tersebut bertujuan meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan para pengelola pengadaan barang dan jasa Pemerintah Kota Kendari dalam menerapkan regulasi yang berlaku.
Ia menegaskan, proses pengadaan harus dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan, terbuka, kompetitif, adil, dan akuntabel guna mendukung kelancaran tugas pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat.
Adapun materi yang diberikan meliputi regulasi dan kebijakan terkini pengadaan barang dan jasa pemerintah, perencanaan pengadaan, identifikasi kebutuhan, penyusunan spesifikasi teknis dan HPS, hingga tata cara pemilihan penyedia melalui E-Purchasing sesuai ketentuan terbaru LKPP.
Sumitro menyebutkan, sebanyak 76 peserta mengikuti kegiatan tersebut. Mereka terdiri atas unsur pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, pejabat pengadaan, serta kelompok kerja pemilihan.
Seluruh pembiayaan kegiatan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Kendari Tahun Anggaran 2026.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota Kendari berharap pengelolaan pengadaan barang dan jasa semakin profesional, transparan, dan akuntabel. Peningkatan kompetensi para pengelola pengadaan diharapkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan, mempercepat pembangunan daerah, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
 






