Kendari, Sultrademo.co – Aksi nekat dilakukan oleh seorang pekerja pemasangan jaringan internet berinisial FE (26) di Kota Kendari. Korban nekat mengejar pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang membawa lari sepeda motor miliknya hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku pada Sabtu (19/9/2026).
Pelaku yang diketahui berinisial LI (23), seorang nelayan asal Kabupaten Konawe Selatan, kini telah diamankan oleh Tim URC Buser77 Satreskrim Polresta Kendari usai sempat diserahkan warga ke Polsek Mandonga.
Kasat Reskrim Polresta Kendari Kompol Weliwanto Malau, mengonfirmasi pengungkapan kasus curanmor tersebut usai anggotanya melakukan penjemputan dan pemeriksaan terhadap pelaku.
“Tim URC Buser77 Satreskrim Polresta Kendari bergerak menuju Polsek Mandonga usai menerima informasi adanya terduga pelaku curanmor yang diamankan untuk selanjutnya dilakukan pengembangan,” terang Weliwanto, Senin (21/9/2026).
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Kalenggo, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, sekitar pukul 12.20 Wita. Saat itu korban mendatangi rumah pelanggan untuk menginstalasi jaringan internet Iconnet.
Sepeda motor Honda Scoopy warna hitam milik korban diparkir di depan rumah pelanggan. Korban kemudian memanjat tiang listrik yang berjarak sekitar 150 meter dari tempat parkir untuk menarik kabel jaringan.
Saat berada di atas tiang, korban kaget melihat sepeda motornya mendadak dibawa kabur oleh orang tak dikenal. Korban langsung turun dari tiang listrik dan berusaha mengejar pelaku sambil berlari.
Karena pelaku memacu kendaraan dengan kencang, korban mengambil langkah cepat dengan menghentikan pengendara sepeda motor lain yang melintas di jalan untuk meminta bantuan. Bersama warga tersebut,
korban melakukan pengejaran hingga berhasil menghadang jalur pelaku di jalan raya. Pelaku langsung diamankan dan dibawa ke kantor polisi.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku LI mengakui seluruh perbuatannya. Polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam dengan nomor polisi DT 5191 SF milik korban.
Adapun modus operandi yang digunakan pelaku yaitu membawa kabur sepeda motor korban yang terparkir menggunakan kunci kontak sepeda motor lain yang ternyata cocok dan dapat menghidupkan mesin motor korban.
Saat ini pelaku LI mendekam di sel tahanan Mapolresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
 






