Kendari, Sultrademo.co – Kebijakan Pemerintah Kota Kendari melalui PD Pasar Kota Kendari yang membebaskan biaya sewa los dan retribusi bagi pedagang pakaian bekas (RB) di Pasar Wua Wua mulai menunjukkan hasil. Sejak diterapkan pada Februari 2026, kawasan pasar yang sebelumnya sepi kini kembali ramai dikunjungi masyarakat.
Seluruh pedagang pakaian bekas yang menempati los di bagian belakang pasar, tepat di samping area penjualan sayur, dibebaskan dari biaya sewa tempat maupun retribusi hingga akhir 2026. Kebijakan tersebut menjadi stimulus untuk menghidupkan kembali aktivitas perdagangan sekaligus menarik minat pelaku usaha.
Salah seorang pedagang, Hj. Bintang, pemilik Jhe Bintang RB Store Kendari, mengaku kebijakan tersebut sangat membantu perkembangan usahanya.
“Kami benar-benar gratis berjualan, tidak perlu membeli los maupun membayar retribusi sampai akhir tahun. Kalau nanti pasar sudah semakin ramai, kami siap membayar retribusi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya, Jumat (31/7/2026).
Menurutnya, omzet penjualan kini mencapai sekitar Rp500 ribu per hari dan meningkat pada akhir pekan. Berbagai produk yang dijual meliputi pakaian anak, busana wanita hingga pakaian dalam dengan harga berkisar Rp20 ribu hingga Rp50 ribu per potong.
Ia menambahkan, usaha pakaian bekas juga tergolong minim risiko karena barang yang tidak layak dijual masih dapat dimanfaatkan dengan dijual secara kiloan.
Pedagang lainnya, Nana, juga mengaku merasakan dampak positif dari pembenahan pasar yang dilakukan pemerintah.
“Tempatnya bersih, nyaman, pembeli pun betah berbelanja. Kami juga aktif promosi melalui media sosial sehingga banyak pelanggan yang memesan terlebih dahulu lalu mengambil barang langsung di sini,” katanya.
Direktur Utama PD Pasar Kota Kendari, Asnar, S.Sos., mengatakan revitalisasi Pasar Wua Wua merupakan langkah strategis untuk menghidupkan kembali potensi pasar sekaligus memperkuat ekonomi kerakyatan.
“Kami optimistis menjelang akhir tahun 2026 kondisi Pasar Wua Wua akan kembali normal dan setara dengan pasar lainnya. Kehadiran sektor RB diharapkan menjadi magnet yang mendongkrak kunjungan pembeli ke pedagang komoditas lainnya,” ujarnya.
Menurut Asnar, kebijakan pembebasan sewa los dan retribusi merupakan bagian dari upaya Pemkot Kendari mendorong pertumbuhan ekonomi pasar yang berkelanjutan. Selain meningkatkan aktivitas perdagangan, langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui meningkatnya perputaran ekonomi, sekaligus tetap memberikan ruang bagi pelaku UMKM baru maupun yang telah berkembang.






