Sengketa Tanah WNI di Kanada vs Guru Besar UHO Mengemuka, Sertifikat Diduga Ditahan hingga Muncul Klaim Utang Rp3,6 Miliar

Kendari, Sultrademo.co Sengketa kepemilikan tanah warisan di Kota Kendari yang melibatkan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang kini menetap di Kanada dengan seorang akademisi Universitas Halu Oleo (UHO) memasuki babak baru. Persoalan ini mencuat setelah muncul dugaan penahanan sertifikat tanah, pemanfaatan aset tanpa persetujuan pemilik, hingga klaim utang bernilai miliaran rupiah.

Pemilik tanah, Yayi, mengaku tengah berupaya mendapatkan kembali sertifikat asli tanah miliknya yang berada di kawasan Andounuhu, Kota Kendari. Sertifikat tersebut telah terdaftar atas namanya sebagai ahli waris.

Bacaan Lainnya

Menurut Yayi, sertifikat itu masih dikuasai oleh seorang akademisi berinisial Prof. BS, meskipun Surat Kuasa Jual yang sebelumnya pernah diberikan telah dicabut dan dibatalkan secara resmi pada 2024 di hadapan notaris yang menerbitkan akta tersebut.

Yayi menilai, sejak pembatalan kuasa itu dilakukan, tidak lagi ada kewenangan bagi pihak penerima kuasa untuk menguasai maupun bertindak atas tanah tersebut.

“Tanah itu sudah atas nama saya. Saya hanya meminta sertifikat asli dikembalikan karena itu merupakan hak saya sebagai pemilik,” ujar Yayi, Rabu (29/7/2026).

Dugaan Penyewaan Tanah Tanpa Persetujuan

Selain persoalan penguasaan sertifikat, Yayi juga mengungkap dugaan pemanfaatan tanah tanpa persetujuannya.

Ia mengaku semula mendapat informasi bahwa lahan tersebut hanya berupa tanah kosong yang dijaga oleh pihak ketiga. Namun, setelah melakukan penelusuran melalui citra satelit dan pengecekan langsung ke lokasi pada 2022, ia mendapati sejumlah bangunan telah berdiri di atas tanah tersebut.

Menurut Yayi, bangunan-bangunan itu diduga telah disewakan kepada pihak lain sejak 2013.

Ia mengklaim tidak pernah menerima hasil penyewaan maupun memperoleh laporan terkait pemanfaatan aset tersebut selama bertahun-tahun.

Tak hanya itu, Yayi juga menduga sebagian aset warisan keluarga di kawasan Pasar Baru telah dialihkan kepada pihak lain tanpa persetujuan seluruh ahli waris. Dugaan tersebut kini menjadi bagian dari persoalan yang turut dipersoalkan pihak keluarga.

Klaim Utang Miliaran Rupiah Dipersoalkan

Perselisihan semakin berkembang setelah muncul tuntutan pembayaran utang yang nilainya mencapai Rp3,6 miliar kepada Yayi dan Rp4 miliar kepada saudara kandungnya.

Menurut Yayi, angka tersebut disebut sebagai biaya pengurusan sengketa tanah pada masa lalu.

“Hasil sewa tidak pernah saya terima satu rupiah pun sejak 2013. Tiba-tiba saya ditagih utang Rp3,6 miliar, sementara kakak saya ditagih Rp4 miliar. Padahal berdasarkan keterangan pengacara terdahulu, biaya perkara tidak sampai Rp1 miliar dan seharusnya sudah tertutupi dari hasil penyewaan,” katanya.

Yayi mempertanyakan dasar perhitungan nilai utang tersebut. Ia menyebut hingga kini belum menerima rincian yang menurutnya dapat menjelaskan asal-usul nominal yang diklaim.

Menurutnya, persoalan tersebut telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum dan saat ini masih dalam proses penanganan.

Klaim Ada Penghalangan Calon Pembeli

Yayi juga mengaku sempat berupaya menjual tanah tersebut. Namun, menurutnya, sejumlah calon pembeli membatalkan transaksi setelah mendapat informasi dari pihak lain bahwa tanah tersebut tidak dijual.

Ia menilai kondisi tersebut menghambat dirinya sebagai pemilik sah dalam memanfaatkan aset yang telah bersertifikat atas namanya.

“Saya tidak menuntut macam-macam. Soal aset lain silakan dibicarakan. Tetapi untuk tanah yang sudah atas nama saya, tolong kembalikan sertifikatnya. Itu hak saya,” ujarnya.

Hingga berita ini ditulis, pihak Prof. BS belum memberikan keterangan atau tanggapan atas seluruh tuduhan yang disampaikan Yayi. Redaksi masih berupaya menghubungi yang bersangkutan untuk memperoleh konfirmasi dan akan memuat hak jawabnya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Penulis: Muhammad Sulhijah

Pos terkait