Pemprov Sultra Teken 7 Perjanjian Pemanfaatan Aset Daerah, Kawasan Eks MTQ Resmi Dikelola Perumda

Kendari, Sultrademo.co Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menandatangani tujuh perjanjian pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) melalui skema pinjam pakai dan sewa. Salah satu yang menjadi sorotan adalah penyerahan pengelolaan kawasan eks MTQ kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sultra.

Penandatanganan dilakukan di Ruang Rapat Aquarium Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra, Selasa (28/7/2026), dan disaksikan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, Muhammad Fadlansyah.

Bacaan Lainnya

Perjanjian yang ditandatangani terdiri atas enam perjanjian pinjam pakai dan satu perjanjian sewa Barang Milik Daerah.

Khusus untuk kawasan eks MTQ, Pemerintah Provinsi Sultra melalui Dinas Cipta Karya, Konstruksi, dan Tata Ruang menjalin perjanjian sewa dengan Perumda Sultra. Melalui kerja sama tersebut, Perumda resmi mengelola kawasan eks MTQ dengan tetap berkewajiban menjaga kebersihan, keamanan, pemeliharaan, serta kelestarian aset milik pemerintah daerah.

Kepala BPKAD Sultra, Umikun Latifah, mengatakan pemanfaatan Barang Milik Daerah dilakukan melalui berbagai mekanisme, seperti pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, maupun sewa.

Menurutnya, sebagian perjanjian yang ditandatangani merupakan perpanjangan kerja sama yang telah berjalan, sementara sebagian lainnya merupakan perjanjian baru yang telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi.

“Alhamdulillah, hari ini seluruh proses tersebut dapat diselesaikan sehingga penandatanganan perjanjian dapat dilaksanakan,” ujar Umikun.

Enam perjanjian pinjam pakai yang ditandatangani melibatkan sejumlah perangkat daerah dengan instansi vertikal, yakni Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Tenggara, Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sultra, Satuan Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional, serta Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kendari.

Sementara itu, perjanjian sewa dilakukan antara Dinas Cipta Karya, Konstruksi, dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Tenggara dengan Perumda Sultra untuk pengelolaan kawasan eks MTQ.

Umikun menjelaskan, masa berlaku perjanjian sewa ditetapkan selama dua tahun dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan. Adapun jangka waktu pinjam pakai Barang Milik Daerah diberikan paling lama lima tahun sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.

Dalam kesempatan tersebut, Pj Sekda Sultra Muhammad Fadlansyah mengapresiasi BPKAD beserta seluruh perangkat daerah yang telah menyelesaikan proses administrasi pemanfaatan aset secara tertib.

Ia menegaskan bahwa seluruh Barang Milik Daerah harus dikelola secara profesional, akuntabel, dan dimanfaatkan sesuai ketentuan tanpa mengganggu pelaksanaan tugas pemerintahan.

“Pihak yang menerima pinjam pakai maupun menyewa Barang Milik Daerah bertanggung jawab penuh atas penggunaan aset, termasuk menjaga keamanan, kebersihan, serta melakukan pemeliharaan rutin selama masa pemanfaatan,” tegas Fadlansyah.

Ia juga mengingatkan agar setiap pemanfaat aset mematuhi ketentuan mengenai pengajuan perpanjangan perjanjian sebelum masa berlaku berakhir.

Selain mendukung efektivitas pelayanan pemerintahan, optimalisasi pemanfaatan Barang Milik Daerah juga diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara sah, transparan, dan akuntabel.

Secara khusus, Muhammad Fadlansyah meminta Perumda Sultra mengelola kawasan eks MTQ secara profesional mengingat lokasi tersebut merupakan salah satu pusat aktivitas Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan Pemerintah Kota Kendari.

“Kawasan MTQ merupakan aset strategis daerah. Karena itu, pengelolaannya harus dilakukan dengan baik agar tetap terpelihara, bersih, aman, dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Penulis: Muhammad Sulhijah

Pos terkait