HMI Raha Soroti Lambatnya Penanganan Kasus Pengeroyokan Kader, Desak Polisi Segera Naikkan Status Perkara

Muna, Sultrademo.co – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Raha mengkritik lambatnya penanganan dugaan kasus pengeroyokan terhadap salah satu kadernya berinisial AY (20) yang terjadi di Desa Sawerigadi, Kecamatan Barangka, Kabupaten Muna Barat. Hampir dua bulan sejak peristiwa terjadi, proses hukum dinilai belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.

Korban diduga menjadi korban pengeroyokan pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 02.00 Wita. Saat itu, AY sedang mengendarai sepeda motor dari arah Raha menuju Desa Bungkolo. Dalam perjalanan, korban disebut menyerempet seseorang yang berada di lokasi acara malam hingga terjatuh. Tak lama berselang, korban diduga dikeroyok oleh sekelompok orang.

Bacaan Lainnya

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka, di antaranya benjol di kepala, pendarahan pada hidung dan mulut, pembengkakan bibir, serta kehilangan enam gigi.

Kapolsek Lawa, IPDA Zaman, mengatakan laporan polisi telah diterima pada 2 Juni 2026 dengan Nomor: LP/B/16/VI/2026/SPKT/Polsek Lawa/Polres Muna/Polda Sultra. Namun, hingga kini perkara masih berada pada tahap penyelidikan.

“Sejauh ini penyidik telah dua kali menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada keluarga korban. Dari empat orang saksi yang telah diperiksa, belum ditemukan petunjuk yang cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka,” kata IPDA Zaman.

Sementara itu, Direktur RSUD Muna Barat, Syahril Fitrah, membenarkan bahwa hasil Visum et Repertum (VER) terhadap korban telah selesai dibuat. Namun, menurutnya, dokumen tersebut hingga kini belum diambil oleh penyidik untuk kepentingan proses hukum.

Temuan tersebut menjadi sorotan HMI Cabang Raha. Organisasi itu menilai belum diambilnya hasil visum serta belum adanya peningkatan status perkara menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas proses penanganan kasus.

Ketua Bidang PTKP HMI Cabang Raha, Muh. Irzhan. Ist

Ketua Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Pemuda (PTKP) HMI Cabang Raha, Muh. Irzhan, menyampaikan kekecewaannya terhadap penanganan perkara tersebut.

“Kami menyampaikan keprihatinan yang mendalam sekaligus kecaman terhadap lambatnya penanganan perkara ini. Korban merupakan kader HMI Cabang Raha yang berhak memperoleh perlindungan dan kepastian hukum sebagaimana warga negara lainnya,” ujarnya.

Menurut Irzhan, hampir dua bulan setelah kejadian belum terlihat langkah hukum yang signifikan.

“Kami mempertanyakan mengapa hasil visum yang telah tersedia belum segera diambil serta mengapa pengumpulan alat bukti belum berkembang, padahal waktu yang telah berlalu cukup lama. Kondisi ini tidak hanya merugikan korban, tetapi juga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” katanya.

HMI Cabang Raha kemudian menyampaikan empat tuntutan kepada aparat penegak hukum, yakni:

  1. Segera meningkatkan penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
  2. Mengambil dan menggunakan hasil Visum et Repertum sebagai bagian dari alat bukti dalam proses penyelidikan.
  3. Memproses pihak-pihak yang diduga terlibat sesuai ketentuan hukum tanpa pandang bulu.
  4. Meminta Kapolres Muna melakukan pengawasan dan evaluasi apabila penanganan perkara dinilai tidak berjalan sesuai prosedur.

Irzhan menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga perkara tersebut memperoleh kepastian.

“Harapan kami sederhana, proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi korban maupun seluruh pihak yang terlibat,” tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan, perkara dugaan pengeroyokan tersebut masih berada pada tahap penyelidikan di Polsek Lawa. Belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Penulis: Idul

Pos terkait