BGN Siapkan Formula Baru, Besaran Insentif Dapur MBG Disesuaikan Jumlah Penerima Manfaat

Ketgam : Dapur MBG. Foto: ANTARA/Andri Saputra

Jakarta, Sultrademo.co – Badan Gizi Nasional (BGN) berencana mengubah skema pemberian insentif bagi Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kebijakan tersebut dilakukan melalui evaluasi menyeluruh terhadap data penerima manfaat dan kinerja masing-masing SPPG.

Wakil Kepala BGN, Agustina Arumsari, mengatakan besaran insentif yang selama ini diberikan secara seragam sebesar Rp6 juta per hari akan ditinjau kembali agar lebih sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

Bacaan Lainnya
 

“Nanti itu termasuk ya. Setelah data penerima manfaat itu fix ya, kami harapkan nanti insentifnya enggak fix Rp 6 juta semua,” ujar Agustina Arumsari di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (15/6/2026).

Menurutnya, kebijakan sebelumnya menetapkan seluruh SPPG menerima insentif yang sama meskipun jumlah penerima manfaat yang dilayani berbeda-beda. Karena itu, setelah proses evaluasi selesai, besaran insentif akan disesuaikan berdasarkan jumlah penerima manfaat yang benar-benar dilayani oleh masing-masing dapur MBG.

“Yang dulu ya, bahwa penerima manfaatnya 1.500 pun insentifnya Rp 6 juta, 500 pun Rp 6 juta, kan yang dulu begitu. Nah, kalau nanti kita sudah mengetahui berapa riil penerima manfaat yang menerima dari SPPG tersebut,” tuturnya.

Selain melakukan penyesuaian insentif, BGN juga tengah melakukan penataan ulang atau refocusing data penerima manfaat. Langkah tersebut akan menjadi dasar dalam penataan operasional SPPG di berbagai daerah.

“Kita akan gabungkan SPPG ini dengan SPPG ini dan seterusnya. Itu proses yang pasti akan mengikuti proses refocusing. Nah, kemudian kita akan tetapkan insentifnya tidak begitu lagi dong dan tidak sama juga gitu,” jelasnya.

Agustina berharap kebijakan baru tersebut dapat membuat penggunaan anggaran program MBG menjadi lebih efektif dan tepat sasaran.

“Jadi tidak model seperti yang sekarang yang ya memang ada kecenderungan untuk eh lebih boros ya, lebih boros keuangan negara,” ucapnya.

Tak hanya besaran insentif, BGN juga akan mengevaluasi mekanisme pemberian insentif agar tidak hanya berorientasi pada jumlah produksi makanan, tetapi juga memperhatikan kualitas layanan yang diberikan oleh SPPG.

“Tidak sama juga bentuknya. Lalu model dari insentif sendiri itu kita akan evaluasi, bukan sekedar menghasilkan output berapa lalu diberikan itu. Bagaimana Anda mampu menghasilkan makanan yang berkualitas, standar makanannya, keamanannya, ketahanan pangannya terpenuhi,” bebernya.

Diketahui, ketentuan mengenai pemberian insentif Rp6 juta per hari bagi SPPG tertuang dalam Keputusan Kepala BGN RI Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG Tahun 2026. Dalam aturan tersebut, insentif diberikan selama 313 hari dalam setahun dan tidak dihitung berdasarkan jumlah porsi makanan yang dilayani.

Kebijakan evaluasi ini menjadi bagian dari upaya BGN untuk memperkuat tata kelola program MBG sekaligus memastikan anggaran negara digunakan secara lebih efisien dan sesuai kebutuhan penerima.

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Penulis: Arini Triana suci R

Pos terkait