Kendari, Sultrademo.co – Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo (FH UHO) bersama Ikatan Alumni Fakultas Hukum (IKA FH UHO) menggelar Seminar Hukum Pemilu bertema “Membaca Arah Politik Hukum Pemilu Melalui Revisi Undang-Undang Pemilu”, Selasa (14/10/2025), di Aula Fakultas Hukum UHO, Kendari.
Kegiatan ini menghadirkan empat narasumber, yakni Ketua KPU Sulawesi Tenggara, Suprihaty Prawaty Nengtias, Ketua Bawaslu Sultra, Iwan Rompo, Akademisi FH UHO, Sahrina, S.H., M.H., dan Akademisi FH Universitas Indonesia, Dr. Titi Anggraini. Seminar tersebut diikuti oleh mahasiswa, dosen, serta alumni Fakultas Hukum.
Dalam paparannya, Ketua KPU Sultra, Suprihaty Prawaty, menegaskan bahwa tahapan kampanye merupakan fase paling krusial dalam penyelenggaraan pemilu. Menurutnya, penyelenggara menghadapi tantangan berat karena harus mengelola dua agenda besar secara bersamaan pemilu nasional dan pemilihan kepala daerah (pilkada).
“Kami di KPU menghadapi situasi luar biasa di tahap kampanye. Banyak hal yang beririsan antara pelaksanaan pemilu nasional dan pilkada. Semua harus dikelola secara simultan dan hati-hati,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam setiap tahapan pemilu, termasuk saat masa kampanye. Menurutnya, keberhasilan pemilu tidak hanya bergantung pada penyelenggara, tetapi juga kesadaran pemilih untuk menjaga suasana politik yang kondusif.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Sultra, Iwan Rompo, menuturkan bahwa pengawasan menjadi fokus utama lembaganya dalam mengawal seluruh tahapan pemilu. Ia menilai, fungsi pengawasan memiliki peran strategis dalam memastikan proses pemilu berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan keterbukaan.
“Bawaslu terus memperkuat kapasitas pengawasan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Kami ingin seluruh tahapan pemilu berjalan sesuai asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil,” jelasnya.
Dari perspektif akademisi, Dr. Sahrina, S.H., M.H. menyoroti isu legalitas pemilu pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menjelaskan bahwa interpretasi terhadap putusan MK tidak hanya menyentuh aspek demokrasi substantif, tetapi juga menyangkut legitimasi dan keabsahan hasil pemilu.
“Interpretasi putusan MK tidak bisa hanya dilihat dari kacamata demokrasi substantif. Ini juga berkaitan dengan legitimasi hasil pemilu agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum,” tegasnya.
Menurutnya, pengaturan pemilu legislatif dan presiden kini tidak bisa dipahami sekadar sebagai penetapan jadwal, melainkan bagian dari rekonstruksi sistem politik dan hukum pemilu nasional.
Dalam kesempatan yang sama, Dr. Titi Anggraini dari Universitas Indonesia menilai bahwa reformulasi pemilu di Indonesia kini banyak ditentukan oleh putusan Mahkamah Konstitusi. Fenomena ini menunjukkan bahwa arah dan desain pemilu semakin bergantung pada keputusan hakim, sehingga memunculkan gejala judicialization of politics atau yudisialisasi politik.
“Saat ini, banyak aspek penting dalam penyelenggaraan pemilu yang diputuskan melalui jalur pengadilan. Hal ini menunjukkan bagaimana politik elektoral kita makin bergantung pada tafsir hukum,” kata Titi.
Melalui seminar ini, para pembicara sepakat bahwa sinergi antara akademisi dan penyelenggara pemilu perlu terus diperkuat. Tujuannya agar arah politik hukum Indonesia ke depan dapat mengarah pada penyelenggaraan pemilu yang lebih demokratis, partisipatif, dan berintegritas.
Laporan: Nur Mina (Magang)









