Paripurna LKPJ Bupati Konawe Selatan 2025 Tuntas, DPRD Tekankan Evaluasi Kinerja

Konsel, Sultrademo.co DPRD Kabupaten Konawe Selatan menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025 di Aula Utama DPRD, Kamis (23/4/2026).

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Hamrin, didampingi Wakil Ketua II Arjun, serta dihadiri anggota DPRD lainnya.

Bacaan Lainnya
 

Turut hadir dalam kegiatan itu Bupati Konawe Selatan Irham Kalenggo, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta seluruh kepala perangkat daerah lingkup Pemkab Konawe Selatan.

Dalam sambutannya, Irham Kalenggo menyampaikan bahwa proses pembahasan LKPJ Tahun Anggaran 2025 telah rampung dan kini memasuki tahap paripurna. Ia menjelaskan, dokumen LKPJ tersebut sebelumnya telah disampaikan kepada DPRD pada 31 Maret 2026 sebagai bagian dari agenda tahunan sesuai amanat regulasi.

“LKPJ ini merupakan kewajiban konstitusional kepala daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan regulasi turunannya,” ujar Irham.

Ia menambahkan, LKPJ Tahun 2025 merupakan laporan tahun pertama masa jabatan Bupati periode 2025–2029 dengan visi pembangunan “Menuju Konawe Selatan SETARA (Sehat, Cerdas, dan Sejahtera)”.

Dalam laporan tersebut, Pemkab Konawe Selatan memaparkan sejumlah capaian program unggulan, di antaranya layanan jaminan kesehatan gratis yang telah menjangkau 60.978 masyarakat hingga 2025.

Selain itu, program bantuan biaya pendidikan berupa SPP/UKT gratis telah dinikmati oleh 2.537 mahasiswa, serta bantuan pakaian sekolah gratis bagi 17.434 siswa tingkat SD dan SMP.

Menurut Irham, indikator kinerja dalam LKPJ telah diselaraskan dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), melalui integrasi prioritas pembangunan dan target strategis yang sejalan dengan arah kebijakan nasional.

Ia juga menegaskan bahwa rekomendasi DPRD atas LKPJ tahun sebelumnya telah menjadi perhatian pemerintah daerah dan ditindaklanjuti melalui berbagai program dan kegiatan.

“Rekomendasi DPRD menjadi bahan penting dalam perbaikan penyelenggaraan pemerintahan ke depan,” katanya.

Lebih lanjut, Irham mengakui bahwa penyusunan LKPJ masih memiliki kekurangan. Karena itu, pihaknya membuka ruang evaluasi dan masukan dari DPRD sebagai bagian dari fungsi pengawasan.

Ia berharap hasil evaluasi DPRD terhadap LKPJ 2025 dapat menjadi pijakan dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

“Evaluasi ini akan menjadi bahan perbaikan bagi penyelenggaraan pemerintahan ke depan,” tutupnya.

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait