Kendari, Sultrademo.co – Dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional 2025, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Kendari mewakili Wali Kota Kendari menghadiri upacara khusus yang digelar di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Kendari, Rabu (23/7).
Upacara ini menjadi momen spesial bagi anak-anak binaan. Selain peringatan Hari Anak Nasional, acara juga dirangkaikan dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) Pemberian Pengurangan Masa Pidana (PMP) khusus anak dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia.
Kepala LPKA Kelas II Kendari, Mustar Taro, membacakan sambutan resmi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Dalam sambutannya, Mustar menyampaikan selamat Hari Anak Nasional kepada seluruh anak Indonesia, termasuk mereka yang tengah menjalani pembinaan di lembaga pemasyarakatan.
“Anak-anak di LPKA tetap memiliki hak yang sama seperti anak-anak lainnya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan,” kata Mustar.
Ia menegaskan bahwa dalam perspektif pemasyarakatan modern, anak-anak binaan bukanlah kriminal yang harus dijauhkan dari masyarakat, melainkan individu yang sedang menjalani proses pemulihan sosial.
“Sudut pandang terhadap anak-anak binaan harus diubah. Mereka tetaplah calon pemimpin bangsa yang berhak atas pendidikan, kesehatan, identitas, dan partisipasi dalam pembangunan,” lanjutnya.
Mustar juga memberikan semangat kepada para anak binaan untuk terus berkarya dan mengejar prestasi setinggi-tingginya, meski dalam keterbatasan.
Peringatan Hari Anak Nasional di LPKA ini menjadi pengingat bahwa setiap anak, di mana pun mereka berada, tetap berhak untuk tumbuh, belajar, dan bermimpi.
Laporan : Hani
Editor : UL










