Kendari, Sultrademo.co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kendari kembali merekomendasikan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di dua tempat pemungutan suara (TPS) terkait temuan pelanggaran dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Kedua TPS tersebut adalah TPS 8 di Kelurahan Kemaraya, Kecamatan Kendari Barat, dan TPS 9 di Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Ketua Bawaslu Kota Kendari, Sahinuddin, mengungkapkan bahwa rekomendasi PSU ini berasal dari laporan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) yang menemukan adanya kejanggalan dalam pelaksanaan pemungutan suara.
Di TPS 8 Kemaraya, ditemukan selisih antara jumlah surat suara yang tercoblos dengan jumlah pemilih yang hadir.
“Ada dua surat suara yang kelebihannya tidak dapat dijelaskan sumbernya. Ini terungkap saat pleno rekapitulasi di tingkat kecamatan. KPPS dan PPK sudah melakukan penghitungan ulang, tetapi hasilnya tetap sama,” jelas Sahinuddin, Senin (2/12/2024).
Ia menduga kelebihan tersebut disebabkan oleh adanya pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali atau kemungkinan adanya pemilih tidak sah yang menggunakan hak suara.
“Dua surat suara ini patut dipertanyakan legalitasnya, sehingga kami merekomendasikan PSU,” tambahnya.
Sementara itu, di TPS 9 Anggoeya, PSU direkomendasikan karena adanya pemilih yang menggunakan hak suara milik orang lain. Menurut Sahinuddin, hal ini bertentangan dengan prinsip one man, one vote yang menjadi dasar dalam pelaksanaan Pilkada.
“Tindakan tersebut melanggar prinsip pemilu yang adil. Karena itu, kami mengeluarkan rekomendasi PSU untuk memastikan pemilu berjalan sesuai aturan,” jelasnya.
Sebelumnya Bawaslu Kota Kendari juga telah mengeluarkan rekomendasi di TPS 5 Kelurahan Mokoau Kecamatan Kambu untuk dilakukan PSU. Hingga saat ini total 3 TPS di Kota Kendari telah direkomenasikan oleh Bawaslu untuk dilakukan PSU.
Namun, keputusan akhir mengenai pelaksanaan PSU berada di tangan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Bawaslu berharap langkah ini dapat menjaga integritas proses demokrasi di Pilkada Serentak 2024.