Jakarta, Sultrademo.co – Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) mencatat hampir 1.500 laporan dugaan pelanggaran terkait pelaksanaan Pilkada 2024 hingga 1 Desember 2024.
Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, mengungkapkan bahwa laporan-laporan tersebut mencakup berbagai dugaan pelanggaran, termasuk ketidaknetralan aparat penegak hukum, aparatur sipil negara (ASN), hingga praktik politik uang.
“Ketidaknetralan aparat itu laporannya masuk dan sedang berproses. Selain itu, ada juga laporan soal ketidaknetralan ASN dan politik uang, sehingga jumlah laporan mendekati 1.500,” ujar Lolly kepada media di Kepulauan Bintan dilansir dari liputan6.com, Rabu (4/12/2024).
Ia memastikan seluruh laporan tersebut akan diproses secara transparan, dan hasilnya akan disampaikan kepada publik.
“Setiap perkara pasti ada ujungnya, dan itu akan kami publikasikan. Bawaslu di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota akan menyampaikan pernyataan resmi ketika proses sudah selesai,” tegas Lolly.
Namun, saat dimintai komentar terkait tudingan adanya keterlibatan aparat penegak hukum yang sering disebut sebagai ‘partai cokelat’ atau parcok, Lolly menolak berspekulasi.
“Tudingan itu bukan domain Bawaslu. Kami hanya fokus menindaklanjuti laporan, bukan mengomentari asumsi atau pendapat pihak lain,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, membantah keras isu yang mengaitkan aparat kepolisian dengan istilah ‘partai cokelat’ dalam Pilkada 2024. Menurutnya, tuduhan tersebut tidak berdasar dan tergolong sebagai hoaks.
“Apa yang disampaikan terkait parcok itu kami kategorikan hoaks. Secara logika, tudingan itu tidak masuk akal karena dinamika pilkada memungkinkan partai politik berkoalisi secara berbeda di setiap wilayah,” ujar Habiburokhman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (29/11/2024).
Ia juga menegaskan bahwa tidak mungkin Kapolri menggunakan institusinya untuk mendukung kubu tertentu mengingat keragaman koalisi politik dalam pilkada.
“Pilkada itu mix antara parpol, sehingga tudingan tersebut tidak rasional,” tambahnya.
Habiburokhman mengingatkan pentingnya menyampaikan pernyataan yang didasarkan pada bukti kuat untuk menjaga kondusivitas.
“Walaupun kita bebas berpendapat, sebaiknya itu disertai bukti agar tidak memicu situasi tidak kondusif,” pungkasnya.










