Bingung Perbedaan Plt, Plh, Pj, dan Pjs Kepala Daerah? Simak Penjelasan Berikut

Kendari, sultrademo.co – Menjelang pergantian kepala daerah atau pimpinan lembaga/instansi banyak istilah yang yang akan kita dapatkan mulai dari pelaksana tugas (Plt), pelaksana harian (Plh), penjabat (Pj), dan penjabat sementara (Pjs) kepala daerah, mungkin tak asing lagi di telinga kita.

Bukan sembarangan, masing-masing istilah tersebut memiliki perbedaan dan fungsinya yang berbeda-beda.

Bacaan Lainnya
 
 
 

Dikutip dari website Kemendagri.go.id, Direktur Fasilitasi Kepala Daerah, DPRD dan Hubungan antar Lembaga (FKDH) Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Akmal Malik Piliang menjelaskan sebagai berikut:

1. Pelaksanaan tugas disingkat Plt

Terkait dasar hukum Plt. tertuang pada Pasal 65 dan 66, Undang-Undang (UU) nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).

Didalam aturan tersebut berbunyi bahwa Plt dijabat wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil wali kota, apabila, gubernur, bupati, dan wali kota di suatu daerah sedang berhalangan sementara.

Sedangkan otoritas wakil kepala daerah dengan kepala daerah itu sama.

“Harus diingat, wakil kepala daerah itu hasil proses politik,” kata Akmal, Senin (29/1).

2. Pelaksana harian atau Plh.

Adapun Plh. merupakan jabatan yang diisi oleh Sekretaris Daerah (Sekda), jika masa jabatan kepala daerah kurang dari satu bulan.

Dikutip dari pusbimtekparila.com bahwa Plt dan Plh juga di jelaskan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 14 ayat 1,2,4 dan 7

Menurut Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana apabila terdapat pejabat pemerintahan yang tidak dapat melaksanakan tugas paling kurang tujuh hari kerja, maka untuk tetap menjamin kelancaran pelaksanaan tugas, atasan langsung pejabat tersebut menunjuk pejabat lain di lingkungannya sebagai Plh.

Menurut Bima Haria, Plt. maupun Plh. sama sekali tidak berwenang memutuskan atau mengambil tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek kepegawaian.

“Baik itu meliputi pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian kepegawaian,” ujar Bima.

Di luar hal itu, menurutnya, Plt. dan Plh. boleh mengambil keputusan meliputi menetapkan sasaran kerja pegawai dan penilaian prestasi kerja, menetapkan kenaikan gaji berkala, menetapkan cuti selain Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN), menetapkan surat penugasan pegawai, menyampaikan usul mutasi kepegawaian kecuali perpindahan antar-instansi, dan memberikan izin belajar, izin mengikuti seleksi jabatan pimpinan tinggi administrasi, dan izin tidak masuk kerja.

Bima Haria Wibisana juga menegaskan, PNS yang diperintahkan sebagai Plh. atau Plt. tidak perlu dilantik atau diambil sumpahnya.

“Penunjukan PNS sebagai Plh. atau Plt. tidak perlu ditetapkan dengan keputusan melainkan cukup dengan Surat Perintah dari pejabat pemerintahan yang memberikan mandat,” tegas Bima Haria.

Plt. dan Plh. bukanlah jabatan definitif. Oleh karena itu, keduanya tidak diberikan tunjangan jabatan struktural sehingga dalam surat perintah tidak perlu dicantumkan besarnya tunjangan jabatan.

Kemudian pengangkatan sebagai Plh. atau Plt. tidak boleh menyebabkan yang bersangkutan dibebaskan dari jabatan definitifnya, dan tunjangan jabatannya tetap dibayarkan sesuai dengan jabatan definitifnya.

Kepala BKN juga menambahkan, bahwa PNS atau pejabat yang menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, atau jabatan pengawas hanya dapat diperintahkan sebagai Plt. atau Plh. dalam jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, atau jabatan pengawas yang sama atau setingkat lebih tinggi di lingkungan unit kerjanya.

Kemudian, dalam menetapkan suatu keputusan atau tindakan, Plt. dan Plh. harus menyebutkan atas nama Pejabat Pemerintahan yang memberikan mereka mandat.

3. Penjabat atau Pj

Istilah Pj telah diatur dalam Pasal 201, UU 10 Tahun 2016. Ketika akhir masa jabatan (AMJ) selesai, ditambah kepala daerah itu tidak cuti kampanye, maka sampai dilantik kepala daerah baru, posisinya diisi oleh pejabat tinggi madya.

4. Penjabat Sementara atau Pjs

Sedangkan istilah Pjs merupakan turunan dari Pasal 70, UU 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU.

Pada saat pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah petahana maju kembali dalam pemilihan kepala daerah (pilkada), ada kewajiban untuk cuti sepanjang masa kampanye.

Sesuai Peraturan Mendagri (Permendagri) 74/2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, istilah Pjs dulunya Plt.

Posisi Pj, Pjs, dan Plh kepala daerah merupakan hasil dari proses administrasi.

Pada saat pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah petahana maju kembali dalam pemilihan kepala daerah (pilkada), ada kewajiban untuk cuti sepanjang masa kampanye.

Lain halnya dengan Plt kepala daerah yang bagian dari hasil politik lewat pilkada.

Jika sifatnya administrasi, pejabat administrasi negara yang berhak menjabat. Misalnya dari institusi kepolisian, tentara, dan aparatur sipil negara.

 
*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait