Konawe, Sultrademo.co – Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Konawe Tahun 2025 yang mandek, memicu aksi unjuk rasa yang digelar Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (DPD KSPN) Konawe di Gedung DPRD Konawe, Senin (16/12/2024).
Ketua DPD KSPN Konawe, Yopi Wijaya Putra, SH, mempertanyakan kinerja Dewan Pengupahan Konawe yang belum mengeluarkan rekomendasi terkait UMK 2025.
Padahal, sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024, pengumuman UMK selambat-lambatnya harus dilakukan pada 18 Desember 2024.
“Waktu tinggal dua hari, tapi rekomendasi UMK 2025 belum juga dikeluarkan. Hal ini menjadi tanda tanya besar, terutama bagi kami yang mewakili pekerja dan buruh,” ujarnya.
Yopi menekankan pentingnya penetapan UMK yang layak, mengingat potensi besar Kabupaten Konawe yang memiliki sumber daya alam melimpah, termasuk kawasan industri nikel di Morosi dan Routa, serta pabrik CPO sawit.
Menurutnya, pemerintah daerah harus memprioritaskan kesejahteraan pekerja demi mendukung kemajuan ekonomi daerah.
“Konawe memiliki potensi luar biasa. Namun, jika pengupahan tidak adil dan hak-hak dasar pekerja diabaikan, daerah ini bisa tertinggal dibandingkan kabupaten lain,” tegasnya.
Dalam aksinya, para buruh KSPN Konawe menyampaikan dua tuntutan utama, yakni mendesak pemerintah daerah segera mengeluarkan rekomendasi UMK Konawe 2025 dan memastikan penerapan hukum ketenagakerjaan di seluruh perusahaan di wilayah tersebut.
Menanggapi aksi tersebut, Wakil Ketua I DPRD Konawe, Nuriadin Tombili, meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Konawe untuk lebih aktif memantau kondisi pekerja di lapangan.
“Pemerintah tidak boleh tutup mata jika ada perusahaan yang mengabaikan hak-hak buruh. Jika ditemukan pelanggaran, tindakan tegas harus diambil,” ujar Nuriadin dalam rapat dengar pendapat yang dihadiri perwakilan Disnakertrans, dewan pengupahan, dan KSPN Konawe.
Ia mengungkapkan, berdasarkan laporan yang diterimanya, banyak buruh di Konawe mendapat perlakuan tidak adil dari perusahaan tempat mereka bekerja. Namun, pemerintah daerah dinilai tidak berbuat cukup untuk melindungi mereka.
“Ini sangat memprihatinkan. Pemerintah harus hadir untuk melindungi pekerja. Jangan sampai hak-hak mereka terus dirampas,” tuturnya.
Aksi ini diharapkan mendorong pemerintah daerah dan dewan pengupahan untuk segera menuntaskan rekomendasi UMK 2025, sekaligus memperbaiki sistem pengawasan ketenagakerjaan di Konawe.










