Kendari, Sultrademo.co – Lembaga Forum Pemuda Pemerhati Hukum (FORPAHUM) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyatakan sikap tegas atas mandeknya proses hukum terhadap dugaan pengrusakan properti milik warga oleh pihak pengembang perumahan Puri Mega Amaliah yang berlokasi di Jalan Subsidi, Kelurahan Lepo-Lepo, Kota Kendari.
Dalam keterangan pers yang disampaikan Direktur Eksekutif FORPAHUM Sultra, Abdan, disebutkan bahwa pihak pengembang yang dikoordinatori oleh Hj. Bunga Tang diduga telah melakukan kelalaian dalam proses konstruksi yang berdampak langsung pada kerusakan properti milik salah seorang warga berinisial YA, yang berbatasan langsung dengan lokasi pembangunan.
Adapun bentuk kerusakan yang terjadi berupa ambruknya tembok pagar milik YA yang disebabkan oleh aktivitas penimbunan tanah urugan yang disandarkan langsung pada dinding rumah korban. Investigasi lapangan FORPAHUM menyimpulkan bahwa tekanan tanah yang tidak didukung konstruksi penahan yang memadai menyebabkan tembok pagar mengalami retak, lalu ambruk. Akibat dari kejadian ini, tidak hanya pagar yang rusak, tetapi juga fasilitas lain milik korban seperti taman dan sarana panjat tebing turut hancur.
Lebih lanjut, FORPAHUM menilai adanya indikasi upaya menghilangkan barang bukti oleh pihak developer setelah insiden tersebut. Hal ini ditunjukkan dengan masuknya alat berat berupa ekskavator ke lokasi kejadian yang diduga digunakan untuk menarik tanah urugan yang telah merusak properti warga.
Dalam perkembangan penanganan hukum, korban telah menunjuk kuasa hukum atas nama Feyrus Okjum dan melaporkan kejadian ini ke Polda Sultra pada 22 Januari 2025. Namun hingga pertengahan Juli 2025, belum ada tindak lanjut signifikan dari pihak kepolisian. Bahkan, penyidik menyatakan bahwa peristiwa tersebut dikategorikan sebagai kelalaian yang tidak disengaja, dan menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP2H) pada 16 Juli 2025.
Terkait hal ini, Abdan mempertanyakan logika penyidik yang menyebut tindakan penimbunan dengan alat berat sebagai bentuk kelalaian tak disengaja.
“Bagaimana mungkin aktivitas penimbunan yang dilakukan menggunakan alat berat yang jelas melibatkan operator dan pengawasan dapat dianggap sebagai kejadian yang tidak disengaja? Apakah alat berat itu bekerja sendiri tanpa pengawasan? Tentu saja ini tidak masuk akal,” tegas Abdan, Kamis (17/7/2025).
FORPAHUM juga mengangkat dugaan keterlibatan seorang anggota kepolisian dalam proyek pembangunan tersebut. Disebutkan bahwa Aipda Agusman, SH, yang menjabat sebagai Pama pada Itwasda Polda Sultra, diduga terlibat langsung sebagai pihak pertama dalam surat perjanjian pekerjaan borongan pondasi/talut tertanggal 15 November 2024, dan juga hadir dalam proses mediasi pada 17 April 2025 yang difasilitasi oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sultra.
Menurut FORPAHUM, tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran kode etik profesi anggota kepolisian sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
FORPAHUM menyampaikan bahwa dugaan tindak pidana dan pelanggaran etika dalam kasus ini telah memenuhi unsur hukum sebagaimana tertuang dalam Pasal 406 Ayat (1) KUHP, Pasal 55 KUHP dan Pasal 27 Ayat (1) UU No. 2 Tahun 2002.
Berdasarkan berbagai temuan dan fakta lapangan tersebut, FORPAHUM menyatakan sikap sebagai berikut:
-
Mendesak Polda Sultra untuk membuka kembali penyelidikan perkara dugaan pengrusakan properti milik YA dan mengevaluasi kinerja penyidik yang menangani kasus tersebut.
-
Menuntut Divisi Propam Polri untuk memeriksa Aipda Agusman, SH atas dugaan pelanggaran kode etik dan keterlibatannya dalam proyek milik developer Puri Mega Amaliah.
-
Mendesak Polda Sultra segera menetapkan Hj. Bunga Tang beserta pihak-pihak terkait sebagai tersangka, atas dugaan tindak pidana pengrusakan dan kelalaian dalam pelaksanaan pembangunan.
Aksi demonstrasi FORPAHUM Sultra pada Kamis, 17 Juli 2025 di depan Mapolda Sultra merupakan bentuk komitmen lembaga ini dalam mengawal keadilan hukum bagi warga yang dirugikan akibat aktivitas korporasi yang tidak bertanggung jawab.
“Kami tidak akan berhenti sampai keadilan benar-benar ditegakkan. Kepastian hukum harus ditegakkan, dan hukum tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” pungkas Abdan.
Laporan: Muhammad Sulhijah










