Kendari, Sultrademo.co — Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Sulawesi Tenggara terus memperkuat upaya reformasi birokrasi melalui pelaksanaan Submit Penilaian Mandiri Pembangunan Zona Integritas (PMPZI) 2024. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kanwil Kemenag Sultra, Senin (30/12/2024).
Acara ini dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Kemenag Sultra, Muhamad Saleh, yang didampingi Kepala Bagian Tata Usaha serta sejumlah pejabat administrator.
Dalam sambutannya, Saleh menjelaskan bahwa PMPZI merupakan instrumen penting untuk mengevaluasi progres pembangunan Zona Integritas menuju predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
“Penilaian ini didasarkan pada dua komponen utama, yakni Pengungkit (enablers) dan Hasil (results). Saat ini, indeks Zona Integritas (ZI) yang diperoleh Kanwil Kemenag Sultra mencapai 93,18 persen,” ujar Saleh.
Ia memaparkan, terdapat enam komponen utama yang dinilai dalam PMPZI, yaitu Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Sistem Manajemen, Penguatan Akuntabilitas Kinerja, Penguatan Pengawasan, dan Penguatan Kualitas Pelayanan Publik.
Saleh menilai capaian tersebut menunjukkan keseriusan Kanwil Kemenag Sultra dalam mengimplementasikan reformasi birokrasi. Meski demikian, ia mengingatkan bahwa perbaikan masih diperlukan, khususnya pada komponen yang belum maksimal.
“Capaian ini adalah bukti nyata komitmen kami. Namun, saya berharap hasil ini dapat terus ditingkatkan pada tahun-tahun mendatang. Fokus utama harus diberikan pada komponen yang memerlukan penguatan, sehingga hasilnya bisa lebih baik lagi,” kata Saleh.
Ia menambahkan, pelaksanaan PMPZI diharapkan dapat meningkatkan integritas dan kualitas pelayanan publik. Selain itu, ia optimistis Kanwil Kemenag Sultra mampu meraih predikat WBK atau WBBM pada masa mendatang.
Pelaksanaan PMPZI menjadi salah satu langkah strategis Kanwil Kemenag Sultra untuk memastikan keberlanjutan reformasi birokrasi, sekaligus memberikan pelayanan publik yang lebih baik dan bebas dari praktik korupsi.










