Jakarta, Sultrademo.co – Koalisi Transisi Bersih (KTB) menilai rencana pemerintah menerapkan program mandatori pencampuran bahan bakar diesel dengan minyak nabati dari sawit sebanyak 50% (B50) berpotensi memicu deforestasi dan kenaikan harga pangan. Alokasi crude palm oil (CPO) untuk bahan bakar diperkirakan meningkat karena rendahnya densitas minyak nabati. Implementasi B50 diperkirakan membutuhkan tambahan bahan baku fatty acid methyl ester (FAME) hingga 19 juta kiloliter, sehingga mengurangi ketersediaan untuk sektor pangan dan berisiko memicu kembali kelangkaan minyak goreng seperti pada tahun 2022. Kebijakan ini akan berlaku pada pertengahan 2026 sebagai respons atas krisis energi global akibat gejolak geopolitik.
“Penerapan kebijakan B50 diperkirakan membutuhkan tambahan lahan sekitar 5,36 juta hektare hingga 2039, dengan potensi deforestasi mencapai 1,5 juta hektare atau setara 22 kali luas DKI Jakarta dan mendekati luas Timor-Leste,” kata Riezcy Cecilia, Juru Kampanye Satya Bumi.
Sementara itu, Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) memproyeksikan produksi CPO stagnan di kisaran 60 juta ton pada 2045 akibat keterbatasan lahan. Kondisi ini berpotensi mendorong pembukaan lahan baru atas nama ketahanan energi, padahal data Forest Watch Indonesia (FWI) menunjukkan luas perkebunan sawit Indonesia telah mencapai 20,9 juta hektare atau melampaui batas atas 18,15 juta hektare.
“Berdasarkan luas kebun sawit eksisting saat ini, Dalam lima tahun terakhir (2021–2025), ekspansi perkebunan sawit telah menyebabkan deforestasi hutan alam seluas 424 ribu hektare. Peningkatan mandat biodiesel hingga B50, ini juga berpotensi memperbesar tekanan terhadap hutan alam tersisa serta memicu persaingan antara kebutuhan energi dan pangan, yang dapat berdampak pada kenaikan harga minyak goreng di level domestik.” kata Respati Bayu, Juru Kampanye FWI.
Rekam jejak deforestasi akibat ekspansi perkebunan untuk energi tidak terlepas dari konflik agraria. Sawit Watch mencatat pada 2025 terdapat 1.150 konflik komunitas yang melibatkan 404 perusahaan dan 135 grup perusahaan. Konflik yang terjadi didominasi oleh konflik tenurial (55,%), diikuti konflik antar isu (34,96%) dan konflik kemitraan (9,57%).
“Pemerintah seolah mengambil “jalan pintas” dengan memilih opsi ekstensifikasi ketika target intensifikasi melalui Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) tidak sepenuhnya tercapai. Padahal, pilihan mudah ini menyimpan risiko besar seperti bencana ekologis dan konflik sosial. Dorongan untuk membuka hutan baru demi memenuhi permintaan B50 akan mempercepat kehancuran hutan alam yang tersisa. Jika dipaksakan tanpa audit ketat, mandatori B50 hanya akan menjadi bentuk subsidi energi yang dibayar mahal dengan inflasi harga pangan dan kehancuran ekosistem hutan alam kita. ” tambah Surambo.
Amalya Oktaviani, Manajer Kampanye Trend Asia, menambahkan bahwa ambisi B50 akan memperparah skandal penguasaan lahan di kawasan hutan. “Data kami menunjukkan lebih dari 4 juta hektar sawit berada di kawasan hutan, termasuk di Hutan Lindung (224.004 ha) dan Cagar Alam (29.870 ha). Alih-alih fokus restorasi pasca bencana Sumatera, pemerintah justru cenderung menggunakan kondisi politik global untuk justifikasi bioenergi dan mengamankan bahan baku biodiesel,” tegasnya. Kejadian bencana di Sumatera baru-baru ini yang berujung pada pencabutan 4 HGU sawit harus menjadi peringatan keras bahwa daya dukung dan daya tampung lingkungan tidak lagi mampu menanggung beban monokultur.
Pola ini juga tercermin dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) Pangan, Energi, dan Air di Papua Selatan. Pantauan Satya Bumi mencatat deforestasi untuk perkebunan tebu telah mencapai 15.613 hektar dan terus bertambah, disertai perampasan hutan adat serta kerusakan ekosistem. Program ini diproyeksikan mencakup hingga 418.000 hektar lahan sawit, termasuk kawasan hutan dengan keanekaragaman hayati tinggi, penyimpan karbon, serta ruang hidup masyarakat adat.
Penelitian Greenpeace Indonesia (2025) menunjukkan bahwa pembukaan lahan perkebunan skala besar, seperti proyek tebu di Merauke yang secara total luas konsesinya seluas 560.000 hektar, apabila dibuka semua akan melepaskan emisi sebanyak 221 juta ton CO2 atau setara emisi tahunan dari 48 juta mobil. “Kita melihat kebijakan ini berada pada landasan yang rapuh. Mulai dari sistem ekonomi yang masih bertumpu pada aras pertumbuhan yang ditopang oleh industri ekstraktif, perencanaan program yang tidak demokratis seperti PSN, ujung-ujungnya lingkungan dan masyarakat adat dan komunitas lokal di tingkat tapak yang jadi korban,” tukas Refki Saputra, Juru Kampanye Greenpeace Indonesia.
Untuk itu, Koalisi Transisi Bersih mendesak pemerintah untuk meninjau kembali kebijakan B50 dengan:
- Mengkaji ulang mandatori B50 yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dan sosial;
- Mendorong diversifikasi bahan bakar alternatif ramah lingkungan;
- Mempertimbangkan secara menyeluruh dampak ekonomi dan sosial kebijakan ketahanan energi.
- Mendorong intensifikasi dan peremajaan sawit rakyat menjadi agenda prioritas dalam kerangka pemenuhan kebutuhan CPO
- Melakukan audit perizinan dan menyelesaikan konflik perkebunan sawit.
Instabilitas geopolitik yang mempengaruhi pasokan minyak dapat mendorong implementasi B50. Namun, kebijakan ini memerlukan perhitungan yang matang. CPO bukan satu-satunya pilihan. Pemerintah perlu memperbaiki kualitas sistem transportasi agar peralihan ke transportasi publik dapat menjadi solusi jangka panjang dalam mengatasi tantangan energi.





