Jakarta, Sultrademo.co – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia menjatuhkan sanksi berat kepada Ketua dan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta dua komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe.
Sanksi berupa peringatan keras terakhir sekaligus pemberhentian dari jabatan resmi diumumkan dalam sidang putusan, Senin (18/11/2024), di Ruang Sidang DKPP, Jakarta.
Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, memimpin pembacaan putusan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) pada perkara nomor 162-PKE-DKPP/VII/2024.
Para teradu terdiri dari anggota Bawaslu Konawe, Restu (Teradu I), Ketua Bawaslu Konawe, Abuldan (Teradu II), anggota KPU Konawe, Ijang Asbar (Teradu III), serta Ramdan Rizky Pratama (Teradu IV).
Dalam sidang tersebut, DKPP menetapkan empat poin utama sanksi:
1. Abuldan (Ketua Bawaslu Konawe) dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir dan diberhentikan dari jabatan Ketua Bawaslu Konawe.
2. Restu (Anggota Bawaslu Konawe) diberhentikan dari jabatan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa.
3. Ijang Asbar (Anggota KPU Konawe) diberhentikan dari jabatan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan.
4. Ramdan Rizky Pratama (Anggota KPU Konawe) diberhentikan dari jabatan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan.
Keputusan tersebut berlaku sejak dibacakan, dan DKPP memerintahkan Bawaslu serta KPU untuk melaksanakan sanksi tersebut dalam waktu tujuh hari.
Kasus ini bermula dari aduan Muh Kahfi Zurrahman yang menuding para teradu terlibat dalam dugaan penggelembungan suara pada Pemilu Anggota DPRD Konawe di Daerah Pemilihan V Kecamatan Routa.
Dalam sidang pemeriksaan sebelumnya, Jumat (4/10/2024), di Kantor Bawaslu Sulawesi Tenggara, Muh Kahfi menyebut bahwa para teradu mengarahkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Routa untuk mengubah perolehan suara demi memenangkan salah satu calon legislatif (caleg) dari Partai Amanat Nasional (PAN).
Menurut pengadu, perubahan tersebut dilakukan dengan cara mengurangi suara caleg PAN lainnya.
Namun, tuduhan ini dibantah oleh para teradu. Abuldan menyatakan bahwa dirinya tidak pernah memerintahkan perubahan perolehan suara.
“Faktanya, D.Hasil Kecamatan Routa tidak mengalami perubahan,” tegasnya.
Hal serupa disampaikan Ijang Asbar, anggota KPU Konawe. Ia menegaskan bahwa tidak ada instruksi dari pihaknya untuk mengarahkan PPK mengubah hasil suara.
“Kami tidak pernah meminta siapa pun untuk menggeser suara demi kepentingan tertentu,” ujarnya.
DKPP menegaskan bahwa Bawaslu dan KPU bertanggung jawab untuk memastikan pelaksanaan putusan berjalan sesuai ketentuan.
Selain itu, DKPP mengimbau lembaga penyelenggara pemilu agar tetap menjaga integritas dan profesionalisme demi kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Indonesia.
Dengan putusan ini, DKPP menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas penyelenggara pemilu di semua tingkat.










