Kendari, Sultrademo.co – Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Kendari memberikan klarifikasi terkait surat edaran Wali Kota Kendari yang ramai diberitakan seolah sewenang-wenang, khususnya soal sanksi pembuang sampah sembarangan dan aturan pembelian antibiotik.
Kepala Dinas Kominfo Kota Kendari, Sahuriyanto Meronda, menegaskan edaran tersebut merupakan turunan dari aturan yang sudah lama berlaku, baik di tingkat daerah maupun nasional.
“Edaran ini bukan untuk menakut-nakuti warga, melainkan bentuk penegakan aturan. Untuk sampah, kita mengacu pada Perda Kota Kendari Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah. Sementara aturan penggunaan antibiotik mengikuti kebijakan Kementerian Kesehatan RI,” kata Sahuriyanto di Kendari, Senin (22/9/2025).
Dalam edaran itu, warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan bisa dikenai sanksi denda mulai Rp500 ribu hingga Rp50 juta, sesuai Perda. Namun, Sahuriyanto menegaskan penegakan aturan berjalan beriringan dengan penyediaan fasilitas.
“Pemerintah tidak serta-merta memberikan sanksi, tapi juga menyiapkan TPS (tempat pembuangan sampah sementara) di tiap kelurahan,” jelasnya.
Terkait pembelian antibiotik, ia menekankan kebijakan tersebut merupakan aturan nasional. Antibiotik masuk kategori obat keras yang hanya boleh ditebus dengan resep dokter karena risiko resistensi.
“Kebijakan ini berlaku di seluruh Indonesia, bukan hanya di Kendari. Kalau masih ada apotek atau toko obat yang menjual tanpa resep, itu pelanggaran,” tegasnya.
Sahuriyanto menambahkan Pemkot Kendari melihat edaran ini sebagai instrumen edukatif. Pemerintah juga akan menggandeng Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kesehatan untuk memperkuat sosialisasi.
“Ini bukan soal sewenang-wenang. Justru bagian dari upaya bersama menjaga kota tetap bersih dan melindungi masyarakat dari bahaya resistensi antibiotik,” pungkasnya.
Laporan: Muhammad Sulhijah










