KPK RI Berkunjung ke Kendari, Inspektorat se-Sultra Berkumpul

Kendari,Sultrademo.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkunjung ke Kendari dalam rangka Rakor Pencegahan Korupsi bersama BPKP di gedung aula BPKP Sulawesi Tenggara, Jum’at (13/11/2020).

Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Ketua KPK Alexander Agung Marwata, Kepala Perwakilan BPKP Sultra Nani Urina K. N, Inspektur Daerah Sultra Gusti Pasaru dan Inspektur Kota Kendari Syarifuddin K. serta seluruh Inspektur se – Sulawesi Tenggara.

Bacaan Lainnya

Ketua KPK, Alexander Agung Marwata menjelaskan, pemberantasan korupsi harus dimaknai bersama, dalam penegakan keadilan dikenal dengan restoratif justice.

“Restoratif Justice dimana pelaku dan korban dipertemukan untuk menyelesaikan sengketa/permasalahan,” katanya.

Kata Alexander, inspektorat memiliki tugas memonitor program-program pencegahan korupsi dan inspektorat merupakan pertahanan pertama pencegahan korupsi.

Ia juga berharap, delapan program pencegahan korupsi di daerah dapat dimaksimalkan.

Di tempat yang sama Kepala Perwakilan BPKP Sultra, Abdul Azis mengatakan, perencanaan pencegahan korupsi harus dilakukan dengan tepat, tentang bagaimana melakukan pengawasan terhadap aset -aset dan ketaatan terhadap perundang-undangan.

Menurutnya, ketika inspektorat dapat mengatasi korupsi, maka BPKP hanya perlu mendampingi.

“BPKP tidak bisa mengawasi sendiri, membutuhkan bantuan dari instansi instansi lain untuk pengawalan dan pengawasan terutama KPK,” ungkapnya.

Sementara itu, Inspektorat Kota Kendari sebagai Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) lingkup Pemerintah Kota Kendari mengadopsi tiga strategi KPK dalam pemberantasan dan pencegahan korupsi di daerah yaitu, strategi represif, strategi perbaikan sistem dan strategi edukasi dan sosialisasi

Ia mengatakan bahwa, inspektorat fokus pada 7 sektor area intervensi Kopsupgah KPK.

“Inspektorat dijadikan sebagai perpanjangan tangan, kaki, mata dan telinga KPK. Oleh karena itu kita perlu bersinergi, berkolaborasi serta berkomunikasi dalam upaya-upaya kita dalam pencegahan korupsi,” jelasnya.

Menurutnya, untuk melakukan pengawasan dan penetapan agar tepat target serta sesuai undang-undang, maka dalam pencegahan korupsi perlu dilakukan perencanaan yang tepat agar tidak merugikan Pemerintah Daerah.

Laporan : Hani
Editor : AK

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait