Kendari, Sultrademo.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) menegaskan bahwa infografis hasil real count Pilkada yang beredar di media sosial bukanlah produk resmi dari KPU.
Ketua KPU Sultra, Asril, menyatakan lembaganya tidak pernah merilis infografis semacam itu, sehingga segala informasi di luar saluran resmi KPU bukan menjadi tanggung jawab mereka.
“Itu bukan produk kami. Untuk real count atau quick count, memang ada lembaga survei yang mendaftar dan tersertifikasi. Namun, KPU tidak pernah mengeluarkan infografis seperti yang beredar,” ujar Asril, Jumat (29/11/2024).
Menurut Asril, proses penghitungan resmi oleh KPU mengacu pada data formulir C-Hasil dari setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah diunggah ke sistem Sirekap. Hingga saat ini, progres pengunggahan formulir tersebut sudah mencapai 99 persen dan dapat diakses oleh masyarakat secara transparan.
KPU Sultra juga telah memulai proses rekapitulasi manual secara berjenjang untuk memastikan validitas data.
“Rekapitulasi manual adalah acuan resmi kami. Jika ada pihak yang merilis data lain, itu berada di luar tanggung jawab kami,” tambah anggota KPU Sultra, Hazamuddin.
Penyebaran infografis tidak resmi ini menjadi perhatian serius KPU Sultra. Hazamuddin mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap informasi yang tidak bersumber dari saluran resmi KPU.
“Kami khawatir, informasi yang tidak akurat dapat memengaruhi persepsi publik. KPU berkomitmen menjaga transparansi dan akurasi melalui prosedur yang berlaku,” ujarnya.
Sebagai langkah antisipasi, KPU Sultra mengimbau masyarakat untuk hanya mengacu pada data yang dipublikasikan melalui Sirekap. Publik juga diharapkan memberikan waktu bagi KPU untuk menyelesaikan seluruh tahapan penghitungan suara sesuai jadwal.
KPU menegaskan, proses penghitungan suara dilakukan dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi. Dengan demikian, hasil rekapitulasi resmi dapat mencerminkan suara pemilih secara jujur dan adil.