Kendari, Sultrademo.co — Kuasa hukum pasangan calon ASR, Musafir AR, mengambil langkah hukum dengan melaporkan sejumlah akun media sosial ke Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra).
Langkah ini dilakukan untuk mencegah potensi keretakan sosial akibat penyebaran ujaran kebencian berbasis SARA dan provokasi yang dapat memecah belah masyarakat.
Musafir mengungkapkan, beberapa akun seperti rajabugis2024, cronk, dan Reny Yanti Neni Yartin diduga menyebarkan narasi provokatif yang dapat memicu konflik di masyarakat Sulawesi Tenggara, yang selama ini hidup dalam harmoni.
“Kami melihat ada upaya untuk memancing perselisihan dan mengganggu stabilitas sosial di wilayah ini. Oleh karena itu, langkah hukum menjadi pilihan untuk menjaga situasi tetap kondusif,” ujar Musafir.
Ia menambahkan bahwa laporan ini merujuk pada Pasal 27A ayat (2) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang ujaran kebencian, serta Pasal 14 dan 15 UU No. 1 Tahun 1946 terkait penyebaran berita bohong.
Langkah ini, menurut Musafir, bukan semata untuk melindungi pasangan calon yang diwakilinya, tetapi juga untuk menjaga persatuan masyarakat.
“Ujaran kebencian ini bukan hanya menyerang kami, tetapi juga bisa berdampak luas terhadap kehidupan sosial. Kita harus menolak narasi negatif semacam ini untuk melindungi keutuhan masyarakat Sulawesi Tenggara,” tegasnya.
Musafir juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak jelas kebenarannya.
“Sulawesi Tenggara adalah rumah kita bersama. Jangan biarkan isu negatif merusak hubungan baik yang telah terjalin. Mari kita gunakan media sosial untuk hal-hal positif yang membangun, bukan untuk menyebar kebencian,” katanya.
Pihak Polda Sultra menegaskan komitmennya untuk memproses laporan tersebut dengan serius. Kepala Subdirektorat Siber Polda Sultra mengatakan bahwa pihaknya akan menindak siapa pun yang terbukti berupaya merusak keharmonisan masyarakat sesuai ketentuan hukum.
“Keamanan dan keharmonisan sosial adalah tanggung jawab kita bersama. Kami akan memproses laporan ini secara profesional untuk menjaga kedamaian di Sulawesi Tenggara,” ujar perwakilan Polda Sultra.
Musafir berharap tindakan hukum ini menjadi peringatan bagi semua pihak agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
“Mari kita rawat kedamaian dan persatuan di Sulawesi Tenggara. Keamanan sosial adalah warisan yang harus kita jaga bersama untuk generasi mendatang,” tutupnya.
Masyarakat diimbau untuk terus mengedepankan nilai-nilai persatuan, menjadikan perbedaan sebagai kekuatan, dan menjaga stabilitas sosial di Bumi Anoa. Dengan langkah bijak, Sulawesi Tenggara diharapkan tetap menjadi tempat yang damai dan harmonis bagi semua warganya.










