Kuasa Hukum Terdakwa Ningsih: Wali Kota Kendari Tidak Ada Kaitan dalam Perkara

Kendari, Sultrademo.co Tim kuasa hukum terdakwa Ningsih dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Kendari menegaskan bahwa Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, tidak memiliki keterkaitan dengan kasus yang tengah bergulir di pengadilan. Tim hukum juga membantah telah mengajukan permintaan agar Wali Kota dihadirkan dalam persidangan.

Penegasan ini disampaikan Ketua Tim Kuasa Hukum Ningsih, Safarullah, SH., MH., didampingi dua anggotanya, Mirwan, SH., dan Hartono, SH., dalam keterangannya, Sabtu (28/6/2025).

Bacaan Lainnya
 

“Kami dengan tegas membantah pernyataan yang beredar bahwa kuasa hukum para terdakwa meminta kehadiran Wali Kota Kendari. Itu keliru dan sepihak. Kami, khususnya tim kuasa hukum Ibu Ningsih, tidak pernah meminta hal tersebut, baik dalam maupun di luar persidangan,” ujar Safarullah.

Perkara ini melibatkan dugaan korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp444 juta. Terdapat tiga terdakwa dalam perkara ini, yakni Ningsih selaku bendahara pengeluaran, Muhlis sebagai pembantu bendahara, dan mantan Sekretaris Daerah Kota Kendari, Nahwa Umar, sebagai pengguna anggaran.

Safarullah menegaskan, tidak ada urgensi menghadirkan Wali Kota Kendari dalam perkara ini karena tidak terdapat namanya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang disusun oleh Kejaksaan Negeri Kendari.

“Dari total 37 orang saksi yang diperiksa dalam proses penyidikan, tidak satu pun mencantumkan nama Ibu Siska Karina Imran sebagai saksi. Maka, untuk apa diminta hadir?” beber Safarullah.

Safarullah juga mengonfirmasi bahwa sebelumnya timnya pernah menjadi kuasa hukum mantan Sekda Kota Kendari, Nahwa Umar. Namun, sejak awal persidangan pada 10 Juni 2025, mereka resmi mengundurkan diri.

“Benar, kami sebelumnya ditunjuk sebagai tim kuasa hukum Ibu Nahwa Umar. Tapi sejak 10 Juni lalu kami mengundurkan diri dan saat ini fokus mendampingi Ibu Ningsih. Mengenai alasan pengunduran diri, saya rasa tidak perlu kami jelaskan di sini,” ujar Safarullah diplomatis.

Safarullah menyatakan bahwa informasi yang berkembang di publik tentang adanya permintaan menghadirkan Wali Kota Kendari ke pengadilan, dinilai tidak berdasar dan cenderung menyesatkan. Ia pun meminta semua pihak untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

“Pernyataan yang beredar di luar itu sepihak dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Kami tegaskan, tidak ada permintaan menghadirkan Ibu Wali Kota maupun pihak lain dalam kapasitas sebagai saksi,” tandasnya.

Laporan: Muhammad Sulhijah

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait