Menjaga Transparansi, Mengawal Demokrasi: Bawaslu Kota Kendari Kembalikan Sisa Anggaran Pilkada 2024

Kendari, Sultrademo.co Di tengah hiruk-pikuk pelaksanaan pesta demokrasi di berbagai daerah di Indonesia, sebuah praktik baik datang dari Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Sebuah langkah sederhana, tetapi sarat makna, menjadi penanda kuat bahwa penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil tidak hanya bergantung pada aturan main, tetapi juga pada integritas para pelaksananya.

Bacaan Lainnya
 

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kendari mengambil langkah transparan dengan mengembalikan sisa anggaran pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 ke kas Pemerintah Kota Kendari. Nilainya memang tidak besar jika dibandingkan dengan total dana yang dialokasikan—sekitar Rp100 juta dari total Rp11 miliar—namun maknanya jauh lebih luas dari sekadar angka.

Langkah ini menjadi sorotan karena menegaskan prinsip akuntabilitas dan komitmen terhadap pengelolaan anggaran negara yang efisien dan bertanggung jawab. Di tengah situasi di mana isu penyalahgunaan dana publik masih menjadi kekhawatiran banyak pihak, praktik pengembalian dana seperti ini memberikan harapan baru. Ia memperlihatkan bahwa lembaga negara mampu menjadi teladan dalam pengelolaan keuangan publik secara baik dan transparan.

Momen pengembalian anggaran ini dilakukan dalam suasana formal, namun hangat, di Balai Kota Kendari pada Rabu (14/05/2025). Ketua Bawaslu Kota Kendari, Sahinuddin, hadir langsung bersama jajarannya dan Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Kendari. Di sisi lain, Wali Kota Kendari turut menyambut langsung kehadiran mereka, menegaskan pentingnya kolaborasi antara lembaga pengawas pemilu dan pemerintah daerah.

“Kami mengembalikan sisa dana Pilkada kemarin. Alhamdulillah, dari total anggaran yang diberikan oleh Pemerintah Kota Kendari sebesar kurang lebih Rp11 miliar, kami telah memaksimalkan penggunaannya untuk melaksanakan tugas dan wewenang kami, seperti sosialisasi dan kegiatan pengawasan lainnya selama tahapan Pilkada berlangsung,” ujar Sahinuddin dalam sambutannya.

Ia menambahkan, pengembalian anggaran ini bukan hanya soal administrasi, melainkan bentuk nyata dari pertanggungjawaban publik. “Setelah dilakukan evaluasi, ternyata masih terdapat sisa anggaran. Maka dari itu, sebagai bentuk tanggung jawab kami, dana tersebut kami kembalikan ke kas daerah,” lanjutnya.

Dalam konteks pelaksanaan Pilkada, dana yang dialokasikan pemerintah daerah kepada lembaga penyelenggara dan pengawas pemilu merupakan bentuk dukungan konkret terhadap penyelenggaraan demokrasi di daerah. Dana tersebut digunakan untuk beragam kebutuhan, mulai dari pelatihan, sosialisasi, pengawasan, hingga kegiatan operasional selama tahapan berlangsung.

Namun, tidak semua tahapan selalu berjalan dengan beban biaya maksimal. Dalam kasus Bawaslu Kota Kendari, efisiensi anggaran ternyata menghasilkan sisa dana. Dan alih-alih mencari celah untuk memanfaatkan dana yang ada hingga titik nol, Bawaslu memilih mengembalikannya.

Langkah ini menunjukkan bahwa nilai-nilai integritas dan akuntabilitas masih menjadi pijakan utama dalam kerja lembaga negara. Transparansi tidak hanya berhenti pada laporan, tetapi diwujudkan dalam tindakan.

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait