MK Kabulkan Gugatan Andre Darmawan, Pimpinan Organisasi Advokat Tak Boleh Rangkap Jabatan Negara

Ketgam: Andre Darmawan. Foto: IG(@adv.andre_darmawan)

Jakarta, Sultrademo.co – Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) memutuskan perkara uji materil terhadap Undang-Undang Advokat dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Rabu (30/7/2025). Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Ketua MK RI, Suhartoyo, dan turut dihadiri oleh Andre Darmawan selaku pihak pengadu.

Andre Darmawan, seorang advokat ternama asal Sulawesi Tenggara, mengajukan uji materil tersebut sebagai respons terhadap pengangkatan Otto Hasibuan sebagai Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Kementerian Hukum RI. Otto diketahui juga menjabat sebagai Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

Bacaan Lainnya
 

Menanggapi putusan MK, Andre menyampaikan bahwa lembaga peradilan konstitusi telah menegaskan posisi organisasi advokat sebagai lembaga yang independen dan mandiri.

“Hari ini MK sudah memutuskan bahwa pimpinan organisasi yang menjabat sebagai pejabat negara, misalnya menteri atau wakil menteri, itu harus nonaktif sebagai pimpinan organisasi advokat. Contoh, Otto Hasibuan sebagai Ketua Peradi yang hari ini juga menjabat sebagai Wamen Koordinator Hukum dan Imigrasi, itu harus nonaktif sebagai Ketua Peradi atau dia harus mundur sebagai Wamenko, jadi pilihannya di antara dua itu.” ujar Andre.

Ia pun mengapresiasi sikap Mahkamah yang mengabulkan permohonannya, dan menilai hal tersebut sebagai langkah penting untuk menjaga integritas organisasi advokat.

“Terima kasih kepada MK yang sudah mengabulkan permintaan ini untuk menjaga independensi lembaga advokat, untuk mencegah penyalahgunaan wewenang, dan untuk menjaga organisasi advokat sebagai organisasi yang bebas dan mandiri sebagai amanah dari UU Advokat,” tutup Andre.

Laporan: Arini Triana Suci R
Sumber : Detiksultra.com

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait