Kendari, Sultrademo.co – Pemerintah Kota Kendari kian serius mempercepat pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) di wilayahnya.
Hal ini dijelaskan dalam rapat Koordinasi Tim Satuan Tugas PSN Kawasan Industri Kendari Terpadu digelar di Ruang Rapat Wali Kota. Rapat ini dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Kendari, Amir Hasan, Kamis (24/7/2025).
Dalam sambutannya, Amir menekankan pentingnya sinergi lintas sektor agar proyek-proyek strategis nasional tak terhambat oleh persoalan administratif maupun tumpang tindih kewenangan. Ia juga mengingatkan camat dan lurah agar lebih berhati-hati menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT).
“Saat ini kita sedang menghadapi sejumlah gugatan. Saya minta seluruh jajaran di kecamatan dan kelurahan agar lebih cermat. Jangan sampai SKT yang keliru justru jadi penghambat PSN,” ujar Amir.
Kawasan Industri Kendari Terpadu merupakan bagian dari deretan PSN yang masuk dalam skema percepatan pembangunan nasional. Pemerintah Kota Kendari pun telah menerbitkan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR darat) seluas 1.329,18 hektare dari total permohonan 1.723,28 hektare.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Kendari, Seko KH, menyebut bahwa seluruh proses perizinan mengacu pada aturan yang berlaku, mulai dari Undang-Undang Penataan Ruang hingga Perda RTRW Kota Kendari.
Beberapa dasar hukum yang menjadi rujukan antara lain:
UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
PP No. 21 Tahun 2021
Permen ATR/BPN No. 13 Tahun 2021 dan No. 9 Tahun 2022
Peraturan Menko Perekonomian No. 2 Tahun 2025
Perda Kota Kendari No. 1 Tahun 2012
SK Wali Kota No. 1128 Tahun 2021
Dokumen Revisi RTRW 2017–2037
SE Menteri ATR/BPN No. 3/SE-PF.1/I/2025
Sementara itu, Kepala Bappeda Kota Kendari, Muhammad Saiful, menyoroti pentingnya integrasi revisi tata ruang dengan sistem Online Single Submission (OSS) milik DPMPTSP.
“Tata ruang kita harus adaptif terhadap kebutuhan investasi, tapi tetap terintegrasi dengan OSS agar tidak tumpang tindih dengan sistem pusat,” terangnya.
Pemerintah Kota berharap, lewat koordinasi intensif ini, seluruh jalur perizinan dan pemanfaatan ruang bisa selaras, sehingga pembangunan kawasan industri tidak tersandung urusan administratif di tingkat bawah.
Laporan : Hani
Editor : UL










