Kendari, Sultrademo.co – Kota Kendari tengah melakukan langkah strategis dalam meningkatkan efisiensi dan transparansi pengelolaan pajak dan retribusi daerah melalui pelimpahan sebagian wewenang penagihan kepada kecamatan.
Hal ini diungkapkan dalam Rapat Koordinasi yang diadakan, Senin, 30 Desember 2024, di Aula Samaturu Balai Kota Kendari.
Pj. Wali Kota Kendari, Parinringi, menyoroti pentingnya edukasi masyarakat terkait pengelolaan retribusi, terutama dalam hal pelayanan publik yang harus maksimal.
“Jika masyarakat membayar iuran sampah, mereka berhak mendapatkan pelayanan terbaik, seperti pengelolaan sampah yang efektif dan ketersediaan fasilitas pendukung, ” tegasnya.
Mulai 2 Januari 2025, Pemkot Kendari akan melakukan sosialisasi ke 11 kecamatan, memperkenalkan inovasi pembayaran retribusi sampah berbasis barcode QRIS.
Sistem ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran iuran.
“Barcode akan ditempel di rumah-rumah warga, sehingga proses pembayaran menjadi lebih praktis dan terpantau, ” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Kendari, Satria Damayanti, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menyiapkan data untuk 7 kelurahan, yang nantinya akan didistribusikan ke rumah warga.
Selain itu, pengembangan Aplikasi Sistem Informasi dan Retribusi Daerah (Sirida) bekerja sama dengan Bank Sulta akan menjadi solusi digital untuk mengelola berbagai retribusi daerah secara efisien.
“Upaya ini diharapkan dapat menjadi proyek percontohan nasional, sekaligus meningkatkan pelayanan publik dan optimalisasi pendapatan daerah melalui teknologi, ” imbuhnya.
Laporan : Hani
Editor : UL
 






