Wakatobi, Sultrademo.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wakatobi terus mematangkan persiapan menjelang pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2025. Salah satu langkah strategis dilakukan dengan melakukan audiensi bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Wakatobi, pada Senin, (16/6/2025).
Audiensi tersebut menjadi bagian dari koordinasi antarlembaga yang bertujuan untuk menyelaraskan data kependudukan dan daftar pemilih secara akurat dan terkini. Kepala Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Wakatobi, Yasir Arafah, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Pasal 16 PKPU Nomor 1 Tahun 2025 dan hasil rapat koordinasi tingkat provinsi.
“Koordinasi ini sangat penting agar proses pemutakhiran data tidak hanya berlangsung saat tahapan Pemilu atau Pemilihan, tetapi juga secara berkelanjutan. Untuk itu, kami mengajak Disdukcapil untuk terus memperkuat sinergi dalam menyinkronkan data,” jelas Yasir dalam keterangan resmi yang diterbitkan Bakohumas KPU Wakatobi.
Turut hadir dalam audiensi tersebut, jajaran Divisi Teknis serta perwakilan dari Sekretariat KPU Wakatobi. Dalam pertemuan itu, pihak KPU menyampaikan secara langsung permintaan dukungan kepada pemerintah daerah melalui Disdukcapil guna memastikan kelancaran pelaksanaan PDPB periode Triwulan II yang dijadwalkan berlangsung pada Juli 2025.
Respons positif pun datang dari Kepala Disdukcapil Wakatobi, Salihi, Ia menyatakan kesiapan penuh pihaknya untuk mendukung KPU, termasuk dalam penyediaan data kependudukan yang diperlukan serta sinkronisasi data antarinstansi.
“Disdukcapil menyambut baik inisiatif ini. Kami siap memberikan dukungan maksimal untuk kelancaran proses pemutakhiran data pemilih,” ujar Salihi sebagaimana dikutip dalam rilis tersebut.
Di akhir penyampaiannya, Yasir juga mengajak seluruh masyarakat Wakatobi, baik yang berada di dalam maupun luar daerah, untuk aktif melakukan update data secara mandiri apabila mengalami perubahan elemen kependudukan. Hal ini mencakup kondisi seperti belum terdaftar sebagai pemilih, pindah domisili, perubahan identitas, berusia 17 tahun, pensiun dari TNI/Polri, atau jika terdapat anggota keluarga yang telah meninggal dunia.
Sebagai bentuk pelayanan publik, KPU Wakatobi juga menyediakan fasilitas daring melalui tautan https://bit.ly/WakatobiDPB2025 untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan pemutakhiran mandiri. Selain itu, masyarakat juga dapat mengunjungi langsung Posko Layanan PDPB di kantor KPU Wakatobi pada hari dan jam kerja.
Laporan: Arini Triana Suci R